Yogyakarta
Gandeng PNM, BPKH Dorong Pemberdayaan Keluarga Prasejahtera
Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) mengembangkan manfaat investasi dana haji yang lebih luas.
Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Gaya Lufityanti
Upaya pengembangan investasi ini tetap mengedepankan prinsip syariah dan kehati-hatian.
Sejak tahun 2017, BPKH juga telah melakukan investasi dana haji berbasis syariah dalam bentuk SBSN-PBS dengan akad ijarah atau pemindahan hak guna dalam waktu tertentu.
Baca juga: 370 Calon Jemaah Haji Lansia Asal Bantul Dimungkinkan Terima Vaksin COVID-19
Hasilnya telah dimanfaatkan secara optimal untuk memberikan pelayanan kepada jamaah haji Indonesia.
Melalui pengembangan investasi dana haji, hingga akhir 2020 BPKH telah membukukan dana kelolaan haji sebesar Rp 143,1 triliun atau meningkat 15,08% dibandingkan tahun sebelumnya sebesar Rp124,32 triliun.
Presiden Direktur PNM, Arief Mulyadi mengatakan, pihaknya menyambut positif dan mendukung langkah kemitraan ini.
Pasalnya, investasi dana haji bagi pemberdayaan ekonomi pengusaha kecil, mikro dan keluarga prasejahtera ini bukan semata-mata sebagai financial investment, melainkan juga menjadi social investment sebagai bagian dari Environmental, Social and Good Governance (ESG) Investment.
"Kami berharap kemitraan dengan BPKH bisa ditingkatkan untuk jangka panjang. Sehingga mampu mengangkat derajat ekonomi masyarakat kecil, dan keluarga prasejahtera di Indonesia," ujar Arief. ( Tribunjopgja.com )