Dibayar di Bawah UMK, Tendik Honorer di Sleman Berharap Bisa Diangkat PPPK 

Nasib Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer Non-Kriteria (GTKHNK) berusia di atas 35 tahun di Sleman masih jauh dari kata sejahtera.

Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA/ Ahmad Syarifudin
Ketua GTKHNK35+ Muhammad Saeful Anam 

Alhasil, apabila ingin mengikuti rekruitmen CPNS umum maka terganjal usia. Atas pertimbangan itu, Yuda berharap, jika pemerintah membuka rekrutmen PPPK maka guru dan tendik yang berusia diatas 35 tahun supaya dapat diangkat secara auto. 

Baca juga: Perbaiki Layanan, Diskominfo Gunungkidul Respon Aduan Masyarakat Lebih Cepat

"Seleksinya hanya adminitratif, tidak secara umum. Sebab, masa pengabdian kami yang cukup panjang menjadi pengalaman atau poin. Kami harap, pemerintah bisa memproritaskan keberadaan kami," tuturnya. 

Yuda mengungkapkan, soal pendapatan selama ini masih jauh dari sejahtera. Ia sudah mengabdi selama 14 tahun.

Upah yang didapat mulai dari Rp 200 ribu, sampai sekarang mendekati angka Rp 1 juta. Meksipun sudah ditambah bantuan dari Kabupaten, tetap masih dibawah UMK. 

"Dikatakan gaji tidak bisa. Hanya honorarium," ungkap Yuda.

Karenanya, Ia menginginkan ada regulasi yang mengatur untuk memproritaskan rekruitmen pegawai pemerintah bagi guru maupun tendik yang sudah mengabdi panjang dengan pertimbangan masa kerja dan prestasi. (Rif)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved