Perbaiki Layanan, Diskominfo Gunungkidul Respon Aduan Masyarakat Lebih Cepat
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunungkidul sejak lama telah menyediakan kanal aduan bagi masyarakat. Namun sebelumnya pengelolaan kanal
Penulis: Alexander Aprita | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM, GUNUNGKIDUL - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunungkidul sejak lama telah menyediakan kanal aduan bagi masyarakat.
Namun sebelumnya pengelolaan kanal aduan tersebut belum berjalan optimal.
Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Gunungkidul menyatakan kini perbaikan layanan sudah dilakukan. Adapun aduan masyarakat kini bisa direspon lebih cepat.
Baca juga: Sempat VIRAL dan Kebanjiran Pembeli, Ini Cerita Pembuat Onigiri Rasa Lokal di Jalan Kaliurang Sleman
"Sekarang respon dari aduan masyarakat tersebut diberikan dalam waktu kurang dari 10 hari," ungkap Kepala Bidang (Kabid) Informasi dan Komunikasi Publik, Diskominfo Gunungkidul, Supriyanto pada Kamis (26/03/2021) lalu.
Ia menjelaskan, perbaikan dilakukan setidaknya dalam dua tahun terakhir lewat berbagai sosialisasi. Sebab, sebelum itu pihaknya kerap menerima teguran dari pusat lantaran respon lambat diberikan.
Menurut Supriyanto, sesuai regulasi respon dari Pemkab terhadap aduan wajib diberikan maksimal 10 hari. Jika tidak, teguran dilayangkan oleh Kementerian PAN-RB serta Kantor Staf Presiden (KSP).
"Teguran diberikan dalam bentuk simbol merah terhadap aduan yang belum direspon," ungkapnya.
Sejak Peraturan Daerah Nomor 11/2019 tentang Pengelolaan Teknologi Informasi dan Komunikasi diterapkan, Diskominfo setidaknya telah menyediakan 3 kanal aduan resmi. Kanal tersebut bisa diakses oleh warga.
Ketiganya adalah melalui situs lapor.go.id, ppidgunungkidulkab.go.id, atau pesan singkat (SMS) ke 1708 dengan mengetik GK ADUAN. Aduan akan dikategorikan dalam warna hijau, kuning, dan merah, sesuai waktu respon yang diberikan.
"Sekarang warnanya hijau terus karena sudah bisa kami respon dengan cepat," ungkap Supriyanto.
Baca juga: Ini Hasil Keputusan Rapat Menteri Terkait Kaputusan Larangan Mudik Lebaran 2021 dari Pemerintah
Selain ditujukan ke Pemkab, aduan masyarakat bisa diarahkan ke DPRD Gunungkidul melalui Diskominfo. Hal itu diungkapkan oleh Anggota DPRD Gunungkidul Yulinda Dwi.
Ia menyebut aduan masyarakat sangat diperlukan demi meningkatkan pelayanan publik. Upaya modernisasi layanan aduan tersebut juga sejalan dengan program Smart City yang diusung sejak lama.
"Aduan itu perlu agar Good Governance di Gunungkidul terwujud, jadi masyarakat perlu difasilitasi agar lebih mudah menyampaikan aspirasinya," ujar Linda. (alx)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/jumpa-pers-dprd-gunungkidul-dan-diskominfo-gunungkidul-26.jpg)