Jawa

Pemkot Magelang Perpanjang PPKM Mikro Tahap V, Sekolah dan Kampus Gelar PTM Bertahap

Perpanjangan ini merupakan kali ke-5 yang berlaku mulai dari 23 Maret 2021 sampai 5 April 2021.

Penulis: Yosef Leon Pinsker | Editor: Gaya Lufityanti
istimewa
Suasana jalan dan komplek pertokoan di Kota Magelang saat diberlakukannya PPKM Mikro belum lama ini. 

"Begitu juga dengan kegiatan konstruksi beroperasi penuh dengan penerapan protokol kesehatan ketat," imbuhnya.

Lebih lanjut, untuk kegiatan belajar mengajar masih secara daring untuk jenjang SD/MI/MTs dan PAUD.

Baca juga: Terminal dan Fasilitas Umum di Kota Magelang Kembali Disemprot Cairan Disinfektan

Sedangkan jenjang SMP dilaksanakan dengan uji coba pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas, ketat, dan bertahap dengan mempertimbangkan peta risiko daerah.

Sedangkan untuk perguruan tinggi/akademi dilaksanakan uji coba PTM secara bertahap.

Dikatakan Joko, uji coba PTM ini wajib memenuhi persyaratan, diantaranya memenuhi indikator penerapan protokol kesehatan, juga memperoleh penilaian Sistem Inovatif Aplikasi Penilaian (SIAP).

"Sekolah yang uji coba PTM juga harus mendapatkan izin dari orang tua/wali peserta didik, dan mendapat izin dari Wali Kota Magelang sesuai dengan kewenangannya," ucap Joko.

Selanjutnya, kegiatan makan/minum di restoran atau sejenisnya sebesar 50 persen dari kapasitas semula.

Layanan pesan-antar tetap diizinkan sesuai jam operasional restoran.

Dalam SE Wali Kota Magelang itu disebutkan jam operasional restoran atau kegiatan sejenisnya dibatasi sampai pukul 21.00 WIB.

Baca juga: Wali Kota Magelang Resmikan Masjid Nurul Huda SMPN 3 Magelang

Sementara untuk angkringan, PKL atau kegiatan lain yang sejenis boleh buka sampai pukul 22.00 WIB.

Kemudian, operasional untuk pusat perbelanjaan/mall dan toko modern dibatasi sampai pukul 21.00 WIB, tempat ibadah dilaksanakan dengan pengaturan pembatasan kapasitas 50 persen.

Pembatasan juga berlaku untuk kegiatan-kegiatan di masyarakat, seperti pesta pernikahan, dan hajatan lainnya.

"Kegiatan fasilitas umum, di penginapan, olahraga, tempat wisata, hiburan, boleh buka dengan pembatasan maksimal 50 persen, ketentuannya diatur dalam Perwal Nomor 30/2020," imbuh Joko.

Kegiatan seni, sosial dan budaya yang dapat menimbulkan kerumunan diizinkan dengan protokol kesehatan ketat dan dilakukan pengaturan kapasitas dan jam operasional transportasi umum.

Petugas gabungan akan melakukan penguatan protokol kesehatan berupa operasi kedisiplinan dan konsistensi masyarakat dalam menjalankan 3 M dan 3T secara tepat sasaran. ( Tribunjogja.com )

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved