Jawa
Pemkot Magelang Perpanjang PPKM Mikro Tahap V, Sekolah dan Kampus Gelar PTM Bertahap
Perpanjangan ini merupakan kali ke-5 yang berlaku mulai dari 23 Maret 2021 sampai 5 April 2021.
Penulis: Yosef Leon Pinsker | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM, KOTA MAGELANG - Pemerintah Kota (Pemkot) Magelang memutuskan untuk memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis Mikro.
Dalam PPKM Mikro untuk yang kelima kalinya ini, Pemkot memperbolehkan sekolah dan kampus untuk menggelar pembelajaran tatap muka (PTM) secara bertahap namun dengan persyaratan yang ketat dan disiplin protokol kesehatan.
Perpanjangan PPKM Mikro itu tertuang dalam surat edaran (SE) bernomor 43.5/79/112 dan ditandatangani oleh Wali Kota Magelang, dr Muchamad Nur Aziz.
Pemkot juga meminta agar PPKM Mikro itu dibarengi pula dengan mengoptimalkan Posko Penanganan COVID-19 di tingkat kelurahan untuk pengendalian penyebaran COVID-19 di wilayah setempat.
Baca juga: Setahun Dihantam Pandemi, Pembudidaya Ikan di Magelang Mulai Bangkit
Sesuai SE tersebut, perpanjangan ini merupakan kali ke-5 yang berlaku mulai dari 23 Maret 2021 sampai 5 April 2021.
Tidak jauh berbeda dengan PPKM Berbasis Mikro sebelumnya, SE tertanggal 23 Maret 2021 itu juga memuat ketentuan-ketentuan yang mengatur kegiatan masyarakat sesuai dengan protokol kesehatan.
"PPKM Mikro kita perpanjang dari 23 Maret - 5 April 2021, dengan evaluasi secara dinamis terhadap perkembangan epidemiologis dan kepatuhan masyarakat dalam penerapan protokol kesehatan," kata Sekretaris Daerah Kota Magelang, Joko Budiyono, Kamis (25/3/2021).
Melalui SE tersebut, PPKM Mikro dilakukan melalui koordinasi antara seluruh unsur yang terlibat, mulai dari Ketua RT/RW, Satgas Jogo Tonggo, Lurah, tokoh masyarakat hingga tokoh agama dan relawan lainnya.
PPKM Mikro dilaksanakan dengan pertimbangan hasil kajian dan pemetaan risiko epidemiologis sesuai dengan kriteria berdasarkan zonasi, yakni zona hijau, zona kuning, zona orange, dan zona merah.
"Kita optimalkan peran dan fungsi posko tingkat kelurahan dan posko kecamatan dalam pelaksanaan PPKM Mikro dan melaporkan pemantauannya secara reguler," lanjut Joko.
Baca juga: Empat Sekolah di Magelang jadi Percontohan Pembelajaran Tatap Muka, Digelar April
Selain itu, peran satgas Jogo Tonggo juga lebih dioptimalkan.
Mereka harus melaporan hasil tracing dan tracking pendataan rumah yang masuk zona merah/oranye/kuning/hijau ke dalam aplikasi jogotonggo.jatengprov.go.id.
Adapun pengaturan PPKM Mikro dilakukan bersamaan dengan PPKM Kota Magelang yang meliputi beberapa ketentuan.
Antara lain, membatasi tempat kerja/perkantoran dengan WFH 50 persen dan WFO 50 persen.
Untuk sektor esensial dan kebutuhan sehari-hari yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat dapat beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas dan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.