Kena Tilang Elektronik, 7 Hari Tanpa Konfirmasi, Pajak Kendaraan Diblokir
tilang elektronik Surat pemberitahuan itu ada beberapa lampiran. Lampiran pertama pemberitahuan alamat pelanggaran, kedua jam dan tanggal pelanggaran
Penulis: Miftahul Huda | Editor: Iwan Al Khasni
Tribunjogja.com SLEMAN - Program 100 hari kerja Kapolri terpilih Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo salah satunya memaksimalkan penerapan tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE). Sebagai percepatan program, Kapolri mentargetkan Maret tahun ini 10 Polda sudah wajib melaksanakan penegakan hukum melalui ETLE.

Beberapa provinsi yang ditargetkan sudah siap di antaranya, Polda Metro Jaya, Polda Jawa Barat, Polda Jawa Tengah, Polda Jawa Timur, Polda DIY, Polda Riau, Polda Jambi, Polda Sumatera Barat, Polda Lampung, dan Polda Sulawesi Selatan.
Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda DIY Kombes Pol Iwan Saktiadi mengatakan, untuk DIY penerapan ETLE sudah dilaunching Agustus 2020. Artinya, penegakan hukum terhadap pelanggar lalu lintas melalui ETLE sudah berjalan sekitar tujuh bulan.
"Kami sudah mulai Agustus lalu dilaunching. Sekarang sudah berjalan," katanya, kepada Tribunjogja.com, Senin (15/3/2021)
Saat ini, untuk tahap pertama Ditlantas Polda DIY telah memasang layanan itu di empat titik yakni Tambakromo Wates, Ngabean, Maguwo dan daerah Ketandan menuju Gunungkidul.
Di beberapa titik tersebut telah terpasang kamera CCTV dan slide kamera yang dilengkapi dengan sensor intelegensi yang dapat menembus kaca mobil. Sehingga pengguna kendaraan roda empat yang tidak memakai sabuk pengaman pun dapat terdeteksi dan akan diproses oleh penegak hukum.
"Kerja kamera pengawas pun 24 jam. Jadi pelanggar di jam-jam tertentu pun dapat kami proses," ujarnya.
Sementara itu, PS.Kasigar Subditgakkum Ditlantas Polda DIY AKP Dwi Pujiastuti menambahkan, semenjak diberlakukan ETLE di empat titik di wilayah DIY, rata-rata pelanggaran lalu lintas yang terjadi sebanyak 1.500.
Itu artinya tak kurang dari 300 pelanggaran terjadi setiap harinya di satu titik traffic light yang sudah dipasang kamera pengawas.
Sementara sejak Agustus hingga saat ini, Dwi mencatat sudah ada 1 juta lebih pengguna jalan yang ditemukan melalui kamera pengintai di empat titik tersebut.
Baca juga: Ini yang Harus Dilakukan Pemilik Kendaraan Jika Kena Tilang Elektronik
Baca juga: Kapolri Gagas SIM Elektronik yang Bisa Diakses dari Ponsel
Namun demikian, dari bentuk pelanggaran tersebut Ditlantas Polda DIY masih melakukan seleksi untuk selanjutnya dapat memproses pelanggaran tersebut sesuai hukum yang berlaku.
"Rata 1500 pelanggar. Hari ini saja tercatat segitu, tapi pelanggar itu masih kami seleksi untuk proses tilang nantinya," tambahnya.
Dwi mengungkapkan, terdapat tiga tahapan dalam pelaksanaan ETLE tersebut.
Tahap pertama, setelah kamera CCTV berhasil mengcapture pengendara yang melanggar lalu linta, petugas kepolisian akan mengidentifikasi jenis kendaraan, nomor polisi kendaraan dan jam pelanggaran tersebut berlangsung.
Setelah data kendaraan dengan pemilik kendaraan itu valid, maka tahap kedua petugas kepolisian akan mengirimkan surat pemberitahuan tehadap pemilik kendaraan yang melanggar lalu lintas tersebut.
Baca juga: Kapolri Gagas SIM Elektronik yang Bisa Diakses dari Ponsel