Kapolri Gagas SIM Elektronik yang Bisa Diakses dari Ponsel

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menggagas rencana pelayanan pembuatan surat izin mengemudi (SIM) teknologi informasi

Penulis: Tribun Jogja | Editor: Iwan Al Khasni
Dok. Tribunnews
Ilustrasi 

TRIBUNJOGJA.COM JAKARTA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menggagas rencana pelayanan pembuatan surat izin mengemudi (SIM) yang mengedepankan teknologi informasi.

Selain pembuatan dan perpanjangan SIM secara online, ke depannya juga akan ada pelayanan SIM yang lebih canggih.

”Ke depan kami akan mengembangkan program-program kepolisian khususnya dalam lalu lintas dengan berbasis teknologi informasi,” kata Jenderal Sigit dalam sambutannya saat peluncuran sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Tahap I, Selasa (23/3/2021).

Sigit mengatakan, pelayanan yang mengedepankan teknologi informasi itu antara lain perpanjangan SIM, pelayanan STNK, hingga SKCK secara online.

Dengan pelayanan baru itu, masyarakat nantinya tinggal mendaftar secara online melalui aplikasi khusus untuk mengurus dokumen tersebut.

Sampai saat ini uji teori dan praktik untuk mendapatkan SIM hanya bisa dilakukan di tempat pengajuan permohonan pembuatan SIM.

Ke depannya hal itu bakal berubah. Sigit mengungkapkan wacana ke depan pemohon SIM bisa membuat SIM di gerai-gerai yang ada di mal dengan mengikuti ujian praktik menggunakan simulator.

"Khusus untuk SIM setelah lulus teori dengan ujian dengan aplikasi yang kita siapkan baru nanti ujian praktiknya datang ke kantor-kantor polisi pelayanan lalu lintas terdekat.

"Ke depan, kita akan geser pelan-pelan dengan memanfaatkan teknologi simulasi yang tentunya akan kami sesuaikan dengan kondisi terkini sehingga masyarakat kemudian bisa terlayani. Tidak usah datang ke kepolisian, cukup mampir ke mal, jalan-jalan di situ ada gerai kemudian coba seperti main game begitu," katanya.

Tak hanya itu, output SIM pun diwacanakan bisa berupa SIM elektronik yang terintegrasi dengan gadget.

Program ini memang masih bersifat rencana. Menurut Sigit, pihaknya masih akan mengembangkan rencana itu.

"Kalau lulus akan keluar tanda kelulusan yang kemudian nanti bisa di-print. Kemudian secara otomatis apakah nanti akan dikirim melalui delivery system atau kemudian menjadi SIM elektronik yang bisa disatukan di dalam gadget kita," tegas Sigit.

Tilang Nasional

Personel Satlantas Polres Klaten memantau rekaman kamera pengawas tilang elektronik di ruang Command Centre Mapolres Klaten, Selasa (23/3/2021).
Personel Satlantas Polres Klaten memantau rekaman kamera pengawas tilang elektronik di ruang Command Centre Mapolres Klaten, Selasa (23/3/2021). (TRIBUNJOGJA.COM / Almurfi Syofyan)

Polri sendiri kemarin resmi meluncurkan sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Tahap I secara nasional.

Launching tersebut merupakan tahap pertama dalam pelaksanaan salah satu program dalam Presisi.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved