Kabupaten Sleman
Pemkab Sleman Perpanjang PPKM Mikro Mulai 23 Maret Hingga 5 April, Ini Aturan Barunya
Pemerintah Kabupaten Sleman resmi memperpanjang PPKM berbasis mikro mulai Selasa (23/3/2021) hingga Senin(5/4/2021)
Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Hari Susmayanti
TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN -- Pemerintah Kabupaten Sleman resmi memperpanjang Pemberlakuan Pengetatan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro melalui Intruksi Bupati nomor 7/INSTR/2021.
Perpanjangan PPKM dalam rangka pengendalian covid-19 itu dimulai Selasa (23/3/2021) hingga dua pekan kedepan, tepatnya 5 April 2021.
Juru Bicara Pencegahan dan Penanganan Covid-19 Kabupaten Sleman, Shavitri Nurmala Dewi mengatakan secara umum perpanjangan PPKM mikro kali ini hampir sama dengan sebelumnya.
Namun ada tiga hal yang berbeda yakni berkaitan dengan pembatasan tempat kerja atau perkantoran dengan komposisi Work From Home (WFH) dan Work From Office (WFO) sebesar 50 persen.
"kuliah tatap muka. Pertunjukan (seni, sosial dan budaya juga) boleh," kata dia, dihubungi Tribun Jogja, Selasa (23/3/2021).
Dalam intruksi tersebut, Bupati Sleman, Kustini Sri Purnomo menyebutkan, PPKM Mikro hampir sama dengan sebelumnya.
Di mana mekanisme koordinasi, pengawasan dan evaluasi pelaksanaannya lebih mengoptimalkan pada peran dan fungsi pos komando (posko) tingkat Kalurahan, dengan supervisi dari Posko Kapanewon.
Di samping itu, PPKM mikro dilaksanakan bersamaan dengan PPKM Kabupaten.
Baca juga: PPKM Skala Mikro Diperpanjang Mulai 23 Maret Sampai 5 April di 15 Provinsi, Kuliah Boleh Tatap Muka
Baca juga: BREAKING NEWS: PPKM Skala Mikro di DI Yogyakarta Kembali Diperpanjang, Ini Sejumlah Kelonggarannya
Di mana aturan tempat kerja atau perkantoran menerapkan komposisi WFH dan WFO sebesar 50 persen.
Kemudian, kegiatan belajar yang sebelumnya hanya boleh dilakukan secara online, sekarang lebih longgar dengan memperbolehkan kuliah tatap muka (luring).
"Melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara daring (online), dan luring (offline) atau tatap muka, untuk perguruan tinggi/akademika dibuka secara bertahap dengan proyek percontohan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan protokol Kesehatan ketat," terang Kustini.
Sementara untuk sektor esensial yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap diperbolehkan beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional dan mengedepankan protokol kesehatan ketat.
Aturannya pun hampir sama dengan sebelumnya. Namun ada sedikit perbedaan.
Kegiatan restoran atau rumah makan, diperbolehkan makan di tempat 50 persen dari kapasitas tempat duduk sampai dengan pukul 21.00 WIB.
Sedangkan, untuk layanan pesan-antar atau dibawa pulang tetap diizinkan, sesuai dengan jam operasional rumah makan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/jubir-gugus-tugas-penanganan-covid-19-kabupaten-sleman-shavitri-nurmala-dewi.jpg)