Kabupaten Sleman

Pemkab Sleman Perpanjang PPKM Mikro Mulai 23 Maret Hingga 5 April, Ini Aturan Barunya

Pemerintah Kabupaten Sleman resmi memperpanjang PPKM berbasis mikro mulai Selasa (23/3/2021) hingga Senin(5/4/2021)

Tayang:
Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Hari Susmayanti
Tribun Jogja/ Christi Mahatma
Juru Bicara Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Kabupaten Sleman, Shavitri Nurmala Dewi (kiri) dan Koordinator Data COVID-19 Dinas Kesehatan Kabupaten Sleman, Wirdasari Hasibuan (kanan) memberikan keterangan pada wartawan terkait penularan COVID-19 di Sleman, Senin (19/10/2020) 

Lalu, jam operasional untuk pusat perbelanjaan/mal, toko swalayan, usaha pariwisata dan kegiatan usaha lainnya dibatasi sampai pukul 21.00 WIB.

Sementara, untuk tempat ibadah dan fasilitas umum lainnya diizinkan buka dengan pembatasan 50 persen dari kapasitas. 

Kemudian, soal kegiatan seni, sosial dan budaya yang sebelumnya belum diperbolehkan, dalam perpanjangan PPKM Mikro kali ini sudah mulai diizinkan.

Termasuk hajatan. Aturannya, maksimal hanya boleh 25 persen dan dilaksanakan dengan prokes ketat. 

"Kegiatan seni, sosial dan budaya yang dapat menimbulkan kerumunan diizinkan dibuka maksimal 25 persen, dengan protokol kesehatan ketat," terang Kustini. (Tribunjogja/Ahmad Syarifudin)

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved