Polemik Dugaan Kredit Fiktif Bank Jogja, Legislatif Sebut Ulah Sindikat Terorganisir

Anggota Komisi B DPRD Kota Yogyakarta, Antonius Fokki Ardiyanto menyampaikan, berdasar pengetahuannya, pihak Bank Jogja sejatinya sudah menerapkan

Penulis: Azka Ramadhan | Editor: Kurniatul Hidayah
dok.istimewa
ilustrasi penipuan 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DI Yogyakarta tengah mendalami kasus dugaan kredit fiktif sebesar Rp 27,4 miliar yang digelontorkan Bank Jogja.

Akan tetapi, kalangan legislatif Kota Yogyakarta memandang, polemik tersebut, bukan sepenuhnya kesalahan Bank Jogja.

Anggota Komisi B DPRD Kota Yogyakarta, Antonius Fokki Ardiyanto menyampaikan, berdasar pengetahuannya, pihak Bank Jogja sejatinya sudah menerapkan standar operasional prosedur (SOP), saat mencairkan kredit itu.

Baca juga: Jam Tangan Kayu Klaten Banjir Pesanan saat Pandemi COVID-19, Begini Kiatnya

"Waktu kami melakukan komunikasi secara non formal dan melibatkan OJK (Otoritas Jasa Keuangan), bahwa semua SOP yang kaitannya dengan perkreditan itu, sudah dilakukan," terangnya, dikonfirmasi Minggu (21/3/21).

"Tapi, secara formal, belum. Soalnya sejak awal kan sudah masuk proses hukum, sehingga tidak etis, ya, kalau secara politik mencampuri urusan," lanjut Fokki.

Ia pun mengungkapkan, polemik seperti ini, ternyata tidak hanya menimpa Bank Jogja saja. Sebab, dirinya memperoleh informasi, terdapat bank-bank lain, termasuk di luar Yogya, yang tersandung kejadian nahas serupa. Karena itu, ia berujar, pelakunya layak disebut sindikat.

"Setahu saya yang tertimpa masalah ini bukan Bank Jogja saja. Tapi, juga menimpa salah satu bank swasta, serta bank milik pemerintah daerah lain. Kalau saya melihat, itu sindikat yang terorganisir. Nah, itu menjadi tantangan APH, untuk mengungkapnya," jelas politisi PDI-P itu.

Baca juga: Kim Jeffrey Kurniawan Tidak Kesulitan Adaptasi di PSS Sleman, Berencana Segera Cari Rumah

Fokki berujar, lantaran kini Kejati DIY tengah menempuh penyelidikan pada kasus dugaan kredit fiktif tersebut, maka semua pihak diharapkan bisa menghormati proses hukum.

Bahkan, diharapkannya pula, Kejati bisa membongkar polemik ini sampai ke akar permasalahan.

"Karena itu sudah masuk ranah hukum, ya biarkan proses hukum itu berjalan dengan semestinya. Harapan kami, itu bukan hanya yang di atas permukaan, tapi yang di bawah juga harus diungkap," pungkasnya. (aka)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved