Wawancara Eksklusif

Wawancara Eksklusif: Persiapan Satpol PP DIY Hadapi Perhelatan Seni Hingga Mudik yang Tak Dilarang

DI Yogyakarta kembali menerapkan Pemberlakuan Pengetatan Kegiatan Masyarakat Skala Mikro (PPKM) hingga 5 April 2021 mendatang.

Penulis: Yuwantoro Winduajie | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA/ Yuwantoro Winduajie
Kepala Satpol PP DIY Noviar Rahmad (kanan) saat hadir di Studio Tribun Jogja beberapa waktu lalu 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - DI Yogyakarta kembali menerapkan Pemberlakuan Pengetatan Kegiatan Masyarakat Skala Mikro (PPKM) hingga 5 April 2021 mendatang.

Merespons hal ini, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DIY telah menyiapkan sejumlah skema pengawasan untuk memastikan PPKM skala mikro dapat berjalan efektif untuk menekan laju penularan Covid-19 di DIY.

Berikut hasil wawancara eksklusif Tribun Jogja dengan Kepala Satpol PP DIY Noviar Rahmad yang juga disiarkan secara langsung di kanal YouTube Tribun Jogja TV.

Baca juga: Modena Berikan Donasi ke Sekolah Difabel di Magelang

Mengapa pemerintah pusat memutuskan untuk memperpanjang PPKM mikro di DIY?

Sebelumnya pemerintah sudah mencoba berbagai macam jurus untuk penanganan Covid-19 dari tahun 2020 hingga 2021. Namun hasilnya tidak memuaskan.

Kemudian pemerintah dengan saran Sri Sultan Hamengku Buwono X yang menyarankan kepada presiden agar PPKM tidak diterapkan di tingkat provinsi dan kabupaten, melainkan langsung diterapkan di level paling bawah yakni di RT dan RW.

Saran itu berasal dari pengalaman DIY di masa awal pandemi Covid-19. Seluruh masyarakat melakukan lockdown mandiri dan kasus positif sangat minim. 

Karena saat itu ada partisipasi masyarakat di tingkat RT dan RW, atas dasar itulah Pak Gubernur menyarankan ke Bapak Presiden agar menerapkan PPKM di tingkat paling rendah atau RT/RW.

Dan hasilnya memang cukup signifikan. Dari tujuh provinsi yang menerapkan PPKM mikro semuanya menunjukkan penekanan angka positif cukup signifikan. Kemudian terjadi peningkatan angka sembuh, peningkatan jumlah bed di RS rujukan dan penurunan angka meninggal.

Dengan dasar itu dilanjutkanlah PPKM mikro tahap kedua dan ternyata pemerintah mengambil kesimpulan, jurus yang sesuai adalah menerapkan PPKM skala mikro.

PPKM mikro ke tiga tetap dilanjutkan dengan tetap menerapkan zonasi hijau, kuning, oranye, dan merah.

Kemudian hasil evaluasi dari Satgas Covid-19 Nasional, DIY jadi daerah dengan zona hijau paling tinggi.

Jadi kita ada skitar 2000 RT merupakan zona hijau. Ini menunjukkan angka signifikan, artinya PPKM mikro menunjukkan tren yang baik.

Dari sisi upaya penertiban dan pengawasan protokol kesehatan, jumlah pelanggaran juga semakin hari semakin mengalami penurunan.  

Bagaimana skema pengawasan yang dilakukan Satpol DIY selama perpanjangan PPKM mikro?

DIY akan memperkuat peran Satlinmas, karena di tingkat RT, RW, dan kelurahan jumlah anggota Satlinmas kita mencapai 28 524 orang. Ini kekuatan besar. Jadi di masing-masing kelurahan minimal ada 100 orang anggota Linmas.

Kita bentuk Satgas Linmas inti di tingkat kelurahan, kecamatan/kapanewon/kemantren, kabupaten, propinsi, hingga tingkat RT.

Ketika ada anggota Linmas yang berkoordinasi dengan Bhabinkamtibmas dan Babhinsa ini akan lebih mudah bagi kita untuk melakukan tracking, tracing, ataupun treatment.

Selain itu kita juga punya Jaga Warga. Kami dari Satpol PP akan menggenjot Linmas dan Jaga Warga untuk berpartisipasi melakukan pengendalian di lingkungannya.

Pada PPKM mikro jilid tiga ini pemerintah mengizinkan kegiatan pentas seni, apa saja langkah yang harus ditempuh masyarakat jika ingin menggelar kegiatan tersebut?

Harus diawali rekomendasi dari Satgas di tingkat kapanewon/kecamatan/kemantren atau rekomendasi dari Satgas di tingkat kabupten dan provinsi. Kita sedang menyusun regulasinya itu sudah selesai tinggal nunggu tanda tangan gubernur. 

Misalnya kalau eventnya menghadirkan peserta dari luar daerah berarti harus mendapat rekomendasi dari tingkat provinsi. 

Sisanya dilakukan kecamatan dan kapanewon. Kalau pengunjung sekitar 50-100 orang setiap sesinya yang mengeluarkan dari pihak kapanewon. Kalau di bawah 50, maka satgas yang ada di tingkat kelurahan.

Selain aturan itu, panitia juga harus memperhatikan penerapan protokol kesehatan ketat selama pentas hiburan.

Apakah pengajuan izin rekomendasi dikenakan biaya?

Kami tegaskan, satgas dalam mengeluarkan izin tidak dipungut biaya apapun. Kalau ada yang merasa dipungut biaya silahkan melaporkan ke kami.

Kami kemarin dapat laporan terutama saat ada resepsi pernikahan. Di masa Covid-19 resepsi pernikahan sebetulnya diperkenankan. Namun harus mendapat rekomendasi dari satgas. 

Pelaksanaannya 50 persen dari kapasitas gedung dan tidak boleh makan di tempat. 

Kami dapat laporan ketika pihak Wedding Organizer mengurus izin ke Satgas Kapanewon dan mengaku ada yang mengekanakan biaya, saat pengawasan pun ada oknum yang juga minta biaya.

Nah ini saya tegaskan tolong sekali lagi tidak ada biaya apapun yang dipungut karena ini bagian dari layanan kita. 

Bagaimana jika menemui tindakan pungli?

Bisa lapor Satpol PP atau Inspektorat provinsi dan kabupaten kota. Nah itu masuk bagian dari Saber Pungli.

Terkait libur Lebaran, apakah Satpol PP DIY telah menyiapkan langkah khusus?

Pemerintah mengatakan mudik tidak dilarang. Tapi sebenarnya ada imbauan untuk tidak mudik

Misalnya pemerintah memangkas cuti bersama dari tujuh hari sekarang hanya dua hari. Itu pesan implisit bahwa pemerintah mengimbau untuk tidak mudik.

Karena tidak ada pelarangan, provinsi tidak akan pernah melakukan penolakan orang yang mudik. Karena orang Yogya juga banyak yang keluar ke daerah dan setiap tahun mereka pulang karena sudah jadi tradisi tahunan. Jadi itu bagian yang harus kita terima

Upayanya kita menjelang gelombang mudik terjadi, kita akan lakukan pemeriksaan acak di perbatasan. 

Bagaimana upaya pemeriksaan terhadap para pemudik nanti?

Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan bahwa orang itu sehat. Dia harus membawa surat negatif rapid test antigen. Syukur-syukur swab test. Untuk GeNose sampai saat ini belum ada kebijakan apakah bisa jadi pengganti.

Kedua, kita mengumpulkan anggota Linmas untuk ditugaskan melakukan pengecakan bagi pemudik di wilayah masing-masing. Mengecek apakah pemudik membawa rapid antigen negatif. Kalau tidak membawa meminta yang bersangkutan ke fasilitas kesehatan terdekat. Kalau tidak mau, ketua RT dan RW berwenenag melakaukan penolakan. SOP nya seperti itu.

Di obyek wisata pun sudah dilakukan. Petugas akan menanyakan, dari  unsur gabungan Satpol PP, TNI, Polri melakukan pemeriksaan acak. Salah satu yang kami lakukan mengecek surat antigen di tempat kerumunan. misalnya di Malioboro kemarin ada 15 orang yang tidak bisa menunjukkan.

Bagi yang tidak bisa menunjukkan, diminta kembali ke tempat asal keluar dari Yogya.

Kami akan tegas karena kami tidak ingin pengalaman tahun kemarin saat libur panjang Idul Adha terulang. Kasus positif yang semula rata-rata 150 naik jadi 200 kasus. Kemudian saat libur Nataru kasus positif sampai tembus 476 kasus. Rata-rata terjadi 450 kasus. Mudah-mudahan libur Idul Fitri tidak menimbulakn peningkatan kasus positif.

Baca juga: UPDATE Covid-19 DI Yogyakarta: Tambahan 242 Kasus Baru, 5 Pasien Dilaporkan Meninggal Hari Ini

Apakah ada imbauan khusus kepada masyarakat?

Kami mengimbau seluruh masyarakat yang ada di DI Yogyakarta maupun di perantauan, mari bersama-sama memerangi Covid-19 dengan semangat bersama. Dengan kesadaran individu yang semkain tinggi. Caranya dengan penerapan prokol kesehatan di setiap aktvitas masyarakat. Jaga jarak, pakai masker, dan cuci tangan. 

Kalau kita bersama-sama melakukan ini namun dengan tekanan, pengawasan, dan perasaan takut disanksi maka semua tidak ada arti apa-apa

Tapi mari kita lakukan dengan dasar kesadaran individu masing-masing, bahwa kita butuh sehat, kita butuh tidak terpapar Covid-19. Kebutuhan ini yang harus ditanamkan dari diri pribadi agar DIY dapat terbebas dari Covid-19.

kalau kita cepat terbebas artinya ekonomi dapat meningkat. Masyarakat yang selama ini banyak menjadi korban, banyak PHK, kemudian dari sektor informal tidak bisa mencari nafkah, nah itu bisa segera diselesaikan.

Karena PPKM mikro menunjukkan tren positif mari kita lakukan. Di samping pelaksanaan vaksinasi massal. Vaksinasi ini adalah bagian ikhtiar kita agar kita terbebas dari Covid-19. (tro)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved