Sultan Sebut Kuliah Luring di Yogya Berisiko, Masih Belum Memungkinkan, Ini Alasannya
Pemerintah pusat resmi memperpanjang kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro hingga 5 April 2021.
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Pemerintah pusat resmi memperpanjang kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro hingga 5 April 2021.
Selama masa perpanjangan, pemerintah mengizinkan kegiatan kuliah tatap muka secara terbatas di perguruan tinggi.
Kendati demikian, Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X menganggap bahwa keputusan untuk menggelar kuliah tatap muka cukup berisiko.
Pasalnya, sebagian besar mahasiswa yang mengemban ilmu di DIY berasal dari luar daerah. Kehadiran pendatang berpotensi meningkatkan kasus terkonfirmasi Covid-19 di daerah ini.
"Belum memungkinkan karena (mahasiswa) banyak dari luar daerah. (Kasus positif) luar daerah sekarang kan baru naik. Jadi malah belum tentu (perguruan tinggi akan kuliah tatap muka)," terang Sultan saat ditemui di Kompleks Kepatihan, Jumat (19/3).
Sri Sultan melanjutkan, tak menutup kemungkinan jika sekolah jenjang SMA akan menggelar pembelajaran tatap muka lebih dulu.
Pertimbangannya, karena mayoritas siswa yang bersekolah merupakan warga lokal.
Namun, hingga saat ini Pemda DIY masih melakukan kajian terkait kesiapan untuk menggelar sekolah tatap muka di sekolah-sekolah.
"Bisa jadi malah SMA dulu yang jelas orang lokal. Ya, nanti kita pertimbangkan betul jangan malah nanti asal, terus (kasus positif) naik. Malah jadi masalah baru," tegas Sultan.
Raja Keraton Yogyakarta itu menambahkan, perpanjangan PPKM mikro perlu diterapkan untuk menekan laju penularan Covid-19.
Terlebih, DIY dikelilingi oleh wilayah dengan risiko penularan sedang hingga tinggi.
"Kita tetap harus ikut dari bagian itu (PPKM) karena lingkungannya masih merah. Lebih baik tetap sebagian dari PPKM tapi untuk kebebasan bisa kita atur sesuai dengan penurunan yang ada," ungkap Sultan.
Kelonggaran
Pemerintah pusat kembali memperpanjang PPKM mikro selama dua pekan hingga 5 April 2021. Melalui kebijakan ini pemerintah melakukan sejumlah pembatasan. Namun berbeda dengan sebelumnya, kini beberapa kegiatan mulai diizinkan.
Di antaranya adalah kegiatan belajar mengajar secara tatap muka yang dapat dilakukan secara terbatas. Hanya saja kelonggaran itu terbatas hanya berlaku untuk perguruan tinggi, yakni universitas dan akademi.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/kuliah-tatap-muka-diizinkan-selama-ppkm-mikro-sri-sultan-hb-x-diy-belum-memungkinkan.jpg)