Pemkot Magelang Libatkan RT/RW Untuk Pendataan Warga Miskin

Pemerintah Kota (Pemkot) Magelang berupaya agar warga atau keluarga kurang mampu di wilayah setempat terdata dengan baik dan valid

Penulis: Yosef Leon Pinsker | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM / Suluh Pamungkas
Berita Kota Magelang 

TRIBUNJOGJA.COM, KOTA MAGELANG - Pemerintah Kota (Pemkot) Magelang berupaya agar warga atau keluarga kurang mampu di wilayah setempat terdata dengan baik dan valid.

Mereka melibatkan pemangku wilayah, mulai lurah, ketua RT dan RW untuk melakukan pendataan di masing-masing wilayahnya.

Data warga miskin tersebut selanjutnya dimasukkan ke dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

DTKS inilah yang menjadi dasar untuk pemberian bantuan sosial secara nasional dan telah terintegrasi dengan data kependudukan (NIK) Kemendagri.

Baca juga: Seleksi CPNS 2021 untuk Lulusan SMA/Sederajat: Persyaratan, Cara Pendaftaran hingga Besaran Gaji

Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kota Magelang, Wulandari Wahyuningsih mengatakan, pada 9 Maret 2021 pihaknya telah mengumpulkan 127 ketua RT dan RW.

Momen ini sekaligus dimulainya pendataan warga miskin yang berakhir pada Kamis (18/3/2021).

“Data dari RT dan RW selesai hari ini, kemudian diserahkan ke kelurahan. Di tingkat kelurahan dilakukan pemeringkatan Desil 1, 2, 3, dan 4+ dengan melibatkan ketua RT dan RW,” ujarnya Jumat (19/3/2021).

Dia menuturkan, dalam pendataan di lapangan, Ketua RT dan RW dibekali berkas format pendataan yang dibuat oleh Dinsos.

Dalam format itu juga disediakan kolom kosong yang bertujuan untuk mendata orang-orang miskin yang tercecer.

“Misalnya setelah didata oleh RT dan RW ternyata masih ada yang belum terdata, maka dapat dimasukkan ke dalam kolom kosong tersebut. Dengan pendataan oleh RT dan RW ini diharap dapat menghasilkan data warga miskin yang sangat valid,” katanya.

Wulan mengakui, kalau data di DTKS sebelumnya banyak terjadi komplain.

Misalnya pada saat penyaluran bantuan ada yang harusnya tidak berhak menerima tapi menerima, begitu juga sebaliknya.

Maka, dengan pelibatan RT dan RW ini diharap data di DTKS semakin akurat.

“Setelah selesai pendataan dan pengecekan di tingkat kelurahan, data akan dikirim ke Dinsos. Selanjutnya kami yang akan mengirimkan data ini ke Kementerian Sosial. Setelah itu, Kemensos yang akan menentukan siapa yang akan menerima bantuan,” jelasnya.

Baca juga: ASN Pemkot Yogyakarta Akan Jalani Vaksinasi Massal Mulai 22 Maret 2021

Setelah ada bantuan, kemudian masih ada yang tercecer juga, kata Wulan, maka pihaknya akan mencarikan solusi lewat bantuan lain. Sehingga, data di DTKS tersebut tetap terpakai.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved