CPNS 2021

Update Info CPNS/PPPK 2021: Penyusunan Soal SKB, Penetapan Formasi, Pendaftaran di Sscasn.bkn.go.id

Penetapan formasi CPNS 2021 dan PPPK 2021 baik formasi guru maupun non guru pada akhir Maret ini disusul pengumuman keseluruhan formasi

Penulis: Tribun Jogja | Editor: Yoseph Hary W
Tribunjogja.com | Suluh Pamungkas
Ilustrasi - Update Informasi CPNS/PPPK 2021 

Diberitakan Kompas.com, Senin (8/3/2021) Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum, dan Kerjasama BKN Paryono mengatakan, tahapan seleksi CPNS 2021 tidak jauh berbeda dengan rekrutmen CPNS di tahun sebelumnya.

Kendati begitu, proses seleksi tetap menunggu keputusan yang diatur melalui Peraturan Menteri PANRB (Permenpan RB).

"Iya, proses tidak jauh berbeda (dengan CPNS 2019). Tapi kita harus nunggu Permenpan RB," kata Paryono.

Syarat umum pendaftaran CPNS:

Mengutip Kompas.com, Minggu (10/11/2019), berikut syarat umum yang harus dipenuhi para pelamar CPNS:

- Warga Negara Indonesia

- Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa

- Minimal berusia 18 tahun dan maksimal berusia 35 tahun saat melamar

- Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara dua tahun atau lebih

- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat atas permintaan tersendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta

- Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Republik Indonesia

- Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik maupun terlibat politik praktis

- Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai persyaratan jabatan yang akan dilamar

- Sehat jasmani dan rohani sesuai kualifikasi jabatan yang akan dilamar

- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved