Terekam CCTV, Pria Ini Ditangkap karena Curi Sepeda Motor Marbot Masjid
Kanit Reskrim Polsek Depok Barat Iptu Mahardian Dewo didampingi Panit Reskrim Iptu Mateus Wiwit mengatakan, pelaku datang ke Masjid
Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA/ Ahmad Syarifudin
Kanit Reskrim Polsek Depok Barat Iptu Mahardian Dewo didampingi Panit Reskrim Iptu Mateus Wiwit menunjukkan pelaku berikut barang bukti kejahatan, saat konferensi pers, Rabu (17/3/2021)
Kecuali sepeda motor milik marbot yang dicuri dan sepeda motor milik pelaku yang ditinggal di area Masjid.
"Dia mencuri dengan motif ekonomi. Ingin memiliki," ungkapnya.
Jaket dan helm ojek online, ditengarai hanyalah kedok pelaku untuk memuluskan aksi pencurian.
Sebab, setelah dilakukan pemeriksaan di handphone pelaku ternyata tidak ada aplikasi online.
Atas perbuatannya, Ia disangka telah melanggar pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (Rif)