Terekam CCTV, Pria Ini Ditangkap karena Curi Sepeda Motor Marbot Masjid 

Kanit Reskrim Polsek Depok Barat Iptu Mahardian Dewo didampingi Panit Reskrim Iptu Mateus Wiwit mengatakan, pelaku datang ke Masjid

Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA/ Ahmad Syarifudin
Kanit Reskrim Polsek Depok Barat Iptu Mahardian Dewo didampingi Panit Reskrim Iptu Mateus Wiwit menunjukkan pelaku berikut barang bukti kejahatan, saat konferensi pers, Rabu (17/3/2021) 

TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Aksi tidak terpuji dilakukan oleh Tomi Maedianto alias Kapten.

Pria berusia 50 tahun itu, nekat mencuri sepeda motor milik marbot Masjid di wilayah Seturan, Depok.

Nahas, aksi pencurian itu terekam oleh kamera pengintai (CCTV) sehingga pelaku akhirnya berhasil ditangkap. 

Baca juga: Sempat Turun, Harga Cabai di Pasar Bantul Melonjak Lagi Hingga Rp 120 Ribu

Kanit Reskrim Polsek Depok Barat Iptu Mahardian Dewo didampingi Panit Reskrim Iptu Mateus Wiwit mengatakan, pelaku datang ke Masjid dengan mengendarai sepeda motor pada 11 Maret 2021.

Agar tidak mencurigakan, pelaku berpura-pura mengenakan atribut ojek online.

Sesampainya di Masjid, pelaku lalu mengambil sepeda motor milik korban, yang saat itu dikunci stang dan terparkir di seputar area Masjid. 

"Pelaku mencuri sepeda motor pakai kunci palsu," kata Dewo, Rabu (17/3/2021). 

Dengan memakai kunci palsu, pelaku berhasil membawa kabur sepeda motor milik korban.

Sementara sepeda motor pelaku sendiri, justru ditinggal di lokasi.

Aksinya ini terekam oleh kamera pengintai (CCTV). Menyadari telah menjadi korban pencurian, marbot Masjid melapor kejadian tersebut ke Kepolisian.

Saat petugas melakukan identifikasi dari rekaman kamera pengintai, ciri-ciri pelaku ini ternyata dikenali oleh sejumlah warga.  

Baca juga: Satuan Brimob Polda DIY Bantu Anak-anak Belajar di Tengah Pandemi Lewat Program BRAIN

"Makanya pelaku ini segera kita tangkap," katanya. 

Pelaku ditangkap tidak jauh dari lokasi kejadian.

Menurut Dewo, pelaku mengaku baru sekali melakukan aksi pencurian.

Terbukti, tidak ditemukan barang bukti lain.

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved