Yogyakarta
Sekda DIY Dipanggil Penyidik KPK Sebagai Saksi Kasus Stadion Mandala Krida, Ini Tanggapan Sri Sultan
Menurut Sri Sultan, Sekda DIY sebagai aparatur sipil negara juga telah menandatangani pakta integritas untuk tidak melakukan tindak pidana korupsi.
Penulis: Yuwantoro Winduajie | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X angkat bicara terkait pemanggilan Sekda DIY, Kadarmanta Baskara Aji sebagai saksi dalam tindak pidana korupsi proyek renovasi Mandala Krida tahun anggaran 2016-2017.
Seperti diketahui, pada Selasa (16/3/2021) lalu, Sekda DIY yang juga mantan Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga DIY telah menajalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, DKI Jakarta bersama sejumlah saksi lainnya.
Saat ditemui di Kompleks Kepatihan, Sri Sultan mengaku tak mempermasalahkan terkait upaya pemanggilan tersebut.
Baca juga: 6 Saksi Tak Hadir ke Gedung Merah Putih, KPK Sita Dokumen Pembangunan Stadion Mandala Krida
Menurut Sri Sultan, Sekda DIY sebagai aparatur sipil negara juga telah menandatangani pakta integritas untuk tidak melakukan tindak pidana korupsi.
"Kalau saya silakan saja, wong mereka sudah membangun dan menandatangani integritas," terangnya.
Disinggung apakah akan memberi bantuan hukum, Raja Keraton Yogyakarta ini mengaku tak akan menempuh langkah itu.
"Tidak, itu urusan pribadi," jelasnya. ( Tribunjogja.com )
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/sri-sultan-hamengku-buwono-x-122021.jpg)