Kriminalitas
Pasutri Gunakan "Batu Mustika Ular" untuk Modus Penipuan Menggandakan Uang di Gunungkidul
Pasutri asal Grobogan, Jawa Tengah ditangkap aparat Polres Gunungkidul karena kasus penipuan bermodus penggandaan uang.
Penulis: Alexander Aprita | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM, GUNUNGKIDUL - Pasangan suami-istri (Pasutri) asal Grobogan, Jawa Tengah ditangkap aparat Polres Gunungkidul karena kasus penipuan.
Keduanya menggunakan modus penggandaan uang, 3 warga pun jadi korban.
Kanit Pidsus Satreskrim Polres Gunungkidul, Ipda Ibnu Ali Puji mengatakan pelaku mengaku bisa menggandakan uang dengan ritual khusus.
"Mereka mengaku ke korban punya alat berupa batu mustika ular, modusnya seperti itu," kata Ibnu pada wartawan, Selasa (16/03/2021).
Baca juga: Bermodal Batu Pusaka Mustika Ular, Pasutri Asal Grobogan Ngaku Bisa Gandakan Uang, Ujungnya Menipu
Sejumlah alat juga disertakan dalam "ritual" tersebut.
Antara minyak, tasbih, kain putih, hingga tikar.
Namun, para korban diminta menyerahkan sejumlah uang terlebih dahulu sebelum ritual dilakukan.
Pelaku berdalih uang itu untuk membeli perlengkapan ritual untuk menggandakan uang jadi Rp 17,3 miliar.
Tiga korban warga Gunungkidul pun menyanggupi permintaan pelaku.
"Prosesnya berlangsung di rumah salah satu korban, yang kebetulan teman dari BW," ungkap Ibnu.
Alih-alih berhasil melipatgandakan uang, pasutri ini justru menghilang.
Lantaran uang yang dijanjikan tak juga datang, ketiga korban memutuskan melapor ke kepolisian.
Berdasarkan hasil penyelidikan, uang dari para korban justru digunakan untuk memperkaya diri pelaku.
Baca juga: Bermodus Penggandaan Uang, Pasutri Tipu 3 Warga Gunungkidul
Aparat mengamankan 2 unit mobil, 2 sepeda motor, serta sejumlah ponsel hasil pembelian dari uang tersebut.
Ibnu pun mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap modus apapun terkait penggandaan uang.
Sebab hal itu berlawanan dengan logika.
"Kalau pelaku memang mampu, harusnya ia bisa menggandakan uangnya sendiri," katanya.
Kedua pelaku kini ditahan di Polres Gunungkidul.
Mereka dikenakan pasal tentang penipuan dan penggelapan, dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun penjara.
Kasat Reskrim Polres Gunungkidul AKP Riyan Permana Putra mengungkapkan masih ada satu pelaku yang terlibat dalam kasus ini.
Baca juga: BREAKING NEWS : Polisi Ungkap Kasus Prostitusi Online Pertama di Gunungkidul
"Inisialnya GA, saat ini berstatus DPO alias masih dalam pencarian," kata Riyan.
Adapun korban dari kasus ini adalah Suparno dan Agus Riyanto, warga asal Kapanewon Karangmojo.
Satu lagi adalah Rudy Setyawan, warga asal Tanjungsari, yang mana "ritual" dilakukan di rumahnya.
Menurut Riyan, para pelaku memiliki peran masing-masing.
BW menawarkan modus batu mustika ular, GA sebagai orang yang melakukan ritual, serta SY menerima transfer dari korban.
"Total kerugiannya mencapai Rp 622,5 juta, yang diserahkan para korban ke pelaku secara bertahap," jelas Riyan.( Tribunjogja.com )