Kriminalitas
Bermodus Penggandaan Uang, Pasutri Tipu 3 Warga Gunungkidul
Pasangan suami-istri (pasutri) asal Grobogan, Jawa Tengah mengaku bisa menggandakan uang hingga Rp 17,3 miliar.
Penulis: Alexander Aprita | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM, GUNUNGKIDUL - BW dan SY, pasangan suami-istri (pasutri) asal Grobogan, Jawa Tengah diamankan Satreskrim Polres Gunungkidul.
Pasalnya, mereka menipu 3 warga dan menyebabkan kerugian ratusan juta rupiah.
Kasat Reskrim Polres Gunungkidul AKP Riyan Permana Putra menjelaskan pasutri tersebut mengaku pada para korbannya mampu menggandakan uang.
Peristiwanya terjadi antara Oktober dan November 2020 silam.
"Seorang korban mengaku sedang krisis finansial, lalu ditawari pelaku penggandaan uang tersebut," jelas Riyan dalam jumpa pers pada Selasa (16/03/2021) lalu.
Baca juga: BREAKING NEWS : Polisi Ungkap Kasus Prostitusi Online Pertama di Gunungkidul
Adapun 3 korban itu bernama Suparno dan Agus Riyanto warga asal Kapanewon Karangmojo, serta Rudy Setyawan warga Tanjungsari, Gunungkidul.
Rudy diketahui berteman dengan BW.
Pelaku menawarkan dirinya bisa menggandakan uang hingga Rp 17,3 miliar.
Namun korban diminta untuk menyerahkan dulu uang dalam jumlah besar, yang diberikan secara bertahap.
"Total uang yang diserahkan oleh para korban mencapai Rp 622,5 juta," ungkap Riyan.
Namun hingga batas waktu yang ditentukan, uang yang dijanjikan tak juga datang dan pelaku menghilang.
Merasa tertipu, para korban lalu melaporkan tindakan pelaku ke kepolisian.
Riyan mengatakan pelaku ditangkap pada 19 Januari lalu di Grobogan Jawa Tengah.
Ternyata mereka tak beraksi sendirian, ada satu orang lagi berinisial GA yang turut serta menjalankan modus penipuan tersebut.
"Sampai saat ini GA berstatus DPO alias masih dalam proses pencarian," jelasnya.