Kriminalitas

Pasutri Gunakan "Batu Mustika Ular" untuk Modus Penipuan Menggandakan Uang di Gunungkidul

Pasutri asal Grobogan, Jawa Tengah ditangkap aparat Polres Gunungkidul karena kasus penipuan bermodus penggandaan uang.

Penulis: Alexander Aprita | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM / Alexander Ermando
endaraan yang dibeli pelaku dari hasil penipuan dengan modus penggandaan uang. 3 warga Gunungkidul menjadi korban dari kasus ini. 

Sebab hal itu berlawanan dengan logika.

"Kalau pelaku memang mampu, harusnya ia bisa menggandakan uangnya sendiri," katanya.

Kedua pelaku kini ditahan di Polres Gunungkidul.

Mereka dikenakan pasal tentang penipuan dan penggelapan, dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun penjara.

Kasat Reskrim Polres Gunungkidul AKP Riyan Permana Putra mengungkapkan masih ada satu pelaku yang terlibat dalam kasus ini.

Baca juga: BREAKING NEWS : Polisi Ungkap Kasus Prostitusi Online Pertama di Gunungkidul

"Inisialnya GA, saat ini berstatus DPO alias masih dalam pencarian," kata Riyan.

Adapun korban dari kasus ini adalah Suparno dan Agus Riyanto, warga asal Kapanewon Karangmojo.

Satu lagi adalah Rudy Setyawan, warga asal Tanjungsari, yang mana "ritual" dilakukan di rumahnya.

Menurut Riyan, para pelaku memiliki peran masing-masing.

BW menawarkan modus batu mustika ular, GA sebagai orang yang melakukan ritual, serta SY menerima transfer dari korban.

"Total kerugiannya mencapai Rp 622,5 juta, yang diserahkan para korban ke pelaku secara bertahap," jelas Riyan.( Tribunjogja.com )

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved