Kabupaten Gunungkidul

Ikuti Pusat, Pemkab Gunungkidul Tetap Refocusing Anggaran 2021

Merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan, pemerintah daerah wajib mengalokasikan Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar 8 persen.

Penulis: Alexander Aprita | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM / Alexander Ermando
Sekretaris Daerah Gunungkidul, Drajad Ruswandono 

TRIBUNJOGJA.COM, GUNUNGKIDUL - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunungkidul memastikan tetap melakukan Refocusing anggaran di 2021 ini.

Sebab penanganan pandemi COVID-19 masih dibutuhkan.

Sekretaris Daerah (Sekda) Gunungkidul Drajad Ruswandono mengatakan langkah Refocusing diambil lantaran ada instruksi dari pemerintah pusat.

"Ada edaran Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 17/2021 untuk refocusing," kata Drajad ditemui pada Rabu (17/03/2021).

Baca juga: Selain Tim Pengawasan, DPMPT Gunungkidul Turut Usulkan Tim Percepatan Investasi

Merujuk pada aturan tersebut, ia mengatakan pemerintah daerah wajib mengalokasikan Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar 8 persen.

DAU sendiri merupakan dana dari pusat yang ditransfer ke daerah.

Menurut Drajad, pergeseran dana tersebut mutlak wajib dilakukan oleh pemerintah daerah yang menerima DAU.

Jika tidak, operasional roda pemerintahan bisa terancam mandek.

"Kalau tidak dilaksanakan, resikonya akan ada penundaan DAU bagi Gunungkidul dari pusat," jelasnya.

Seperti tahun lalu, refocusing anggaran tetap diarahkan pada 5 Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) yang menangani COVID-19.

Antara lain Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, BPBD, RSUD Wonosari, dan RSUD Saptosari.

Baca juga: Capaian Pajak Hotel dan Restoran di Gunungkidul Selama 2020 Lebihi Target

Terpisah, Kepala Bidang (Kabid) Anggaran, Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Gunungkidul Astuti Rahayu membenarkan adanya aturan dari pusat tersebut.

"Saat ini kami tengah memproses refocusing anggaran, masih belum selesai," katanya melalui pesan singkat.

Berdasarkan data yang diberikan, Astuti menyebut alokasi DAU Kabupaten Gunungkidul di 2021 mencapai Rp896.737.480.000,00. 

Setelah terkena aturan PMK 17/2021, DAU Gunungkidul berkurang menjadi Rp868.017.352.000,00.

Adapun pengurangannya mencapai Rp28.720.128.000,00; atau 8 persen sesuai instruksi.

"8 persen ini yang akan digunakan untuk mendukung penanganan COVID-19, termasuk pelaksanaan vaksinasi," jelas Astuti.( Tribunjogja.com )

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved