Kriminalitas
Bermodus Penggandaan Uang, Pasutri Tipu 3 Warga Gunungkidul
Pasangan suami-istri (pasutri) asal Grobogan, Jawa Tengah mengaku bisa menggandakan uang hingga Rp 17,3 miliar.
Penulis: Alexander Aprita | Editor: Gaya Lufityanti
Terpisah, Kanit Pidsus Satreskrim Polres Gunungkidul Ipda Ibnu Ali Puji mengatakan para pelaku menggunakan uang hasil penipuan tersebut untuk memperkaya diri.
Setidaknya terdapat 4 buah kendaraan yang dibeli dari uang tersebut, berupa 2 unit mobil dan 2 unit sepeda motor.
Baca juga: Selama Sepekan, Gunungkidul Catatkan 3 Kasus Bunuh Diri Baru
Para pelaku pun juga membeli sejumlah telepon genggam seluler.
"Semua barang bukti kami amankan, termasuk bukti transfer, peralatan ritual, hingga uang senilai Rp 50 juta," kata Ibnu.
Berdasarkan keterangan pelaku, mereka mengaku baru sekali ini melakukan aksinya.
Kendati demikian, aparat masih menyelidiki kemungkinan apakah aksi juga dilakukan selain di Gunungkidul.
Akibat perbuatannya tersebut, pasutri ini dikenakan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.
Adapun keduanya kini ditahan di Polres Gunungkidul.
"Keduanya terancam hukuman pidana maksimal 4 tahun penjara," ujar Ibnu.( Tribunjogja.com )