Gunungkidul

6 Fakta Kasus Prostitusi Online di Gunungkidul, Bertarif Rp300 Ribu Hingga 4 Wanita Diamankan Polisi

Tim Patroli Cyber Polres Gunungkidul berhasil mengungkap praktik prostitusi online yang dijalankan oleh seorang mucikari.

Penulis: Alexander Aprita | Editor: Hari Susmayanti
TRIBUNJOGJA.COM / Alexander Ermando
QF (belakang kanan), pelaku kasus prostitusi online yang bertindak sebagai mucikari. Kasus ini merupakan yang pertama di Kabupaten Gunungkidul. 

TRIBUNJOGJA.COM, GUNUNGKIDUL - Tim Patroli Cyber Polres Gunungkidul berhasil mengungkap praktik prostitusi online yang dijalankan oleh seorang mucikari asal Sumatera Selatan.

Dalam menjalankan bisnis haramnya, pelaku yang diketahui berinisial QF (23), warga asal Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan ini dilaksanakan secara online.

Pelaku menawarkan empat wanita muda melalui media sosial.

Selain mengamankan pelaku, polisi juga mengamankan empat wanita yang ditawarkan oleh QF.

Keempat wanita muda tersebut masih berstatus sebagai saksi.

Berikut fakta-fakta pengungkapkan kasus prostitusi online di Gunungkidul :

1. Berawal dari Patroli Cyber

Kasat Reskrim Polres Gunungkidul AKP Riyan Permana Putra mengungkapkan bisnis prostitusi ditawarkan melalui media sosial.

Iklan tersebut ditemukan oleh Tim Patroli Cyber Polres Gunungkidul.

"Postingan iklan menawarkan jasa prostitusi," kata Riyan dalam jumpa pers pada Selasa (16/03/2021).

Setelah melakukan penyelidikan, satu orang pelaku pun tertangkap oleh aparat di awal Maret lalu.

Adapun pelaku berinisial QF (23), warga asal Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan.

Bersama pelaku, sejumlah barang bukti juga disita aparat. Antara lain uang senilai Rp 320 ribu hasil transaksi, 2 unit ponsel, 1 unit sepeda motor, serta Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dari motor tersebut.

"Terungkapnya kasus ini saat terjadi transaksi di wilayah Kapanewon Playen," ungkap Riyan.

2. Amankan 4 Wanita yang Ditawarkan Pelaku

Selain mengamankan QF, polisi juga mengamankan 4 wanita yang ditawarkan oleh pelaku dalam bisnis prostitusi online yang dijalankannya.

Kanit Pidsus Satreskrim Polres Gunungkidul Ipda Ibnu Ali Puji mengatakan ada 4 wanita yang turut diamankan dari kasus tersebut berstatus sebagai saksi.

"Kami tetapkan mereka sebagai saksi dan korban dari kasus ini, jadi tidak ada penahanan," kata Ali.

Baca juga: BREAKING NEWS : Polisi Ungkap Kasus Prostitusi Online Pertama di Gunungkidul

Baca juga: KRONOLOGI Pengungkapan Kasus Prostitusi Online di Gunungkidul, Berawal dari Pancingan Aparat

3. Polisi Menyamar jadi Pelanggan

Ipda Ibnu Ali Puji mengungkapkan bisnis esek-esek tersebut ditawarkan melalui media sosial Facebook.

"Oleh anggota kami mendapati adanya iklan penawaran jasa layanan hubungan intim di medsos pada 4 Maret silam," jelas Ibnu pada wartawan, Selasa (16/03/2021).

Salah satu anggota pun lantas mencoba memancing pembuat postingan iklan dengan berpura-pura melakukan transaksi.

Adapun pelaku mengirimkan foto perempuan sebagai penawaran transaksi.

Setelah sepakat, aparat pun lantas bertemu dengan perempuan yang sudah dipesan tersebut di sebuah losmen wilayah Kapanewon Playen.

Lewat situlah kasus prostitusi online akhirnya terungkap beserta pelakunya.

4. Beroperasi 2 Pekan

QF sendiri sehari-harinya bekerja sebagai wiraswasta di Gunungkidul.

Menurut pengakuan QF, bisnis esek-esek yang dijalaninya baru berjalan dua pekan.

"Kebetulan perempuan yang ditawarkan pelaku merupakan warga asal Gunungkidul,"Ipda Ibnu Ali Puji.

5. Tarif Sekali Transaksi Rp300 Ribu-Rp450 Ribu

Berdasarkan pengakuan pelaku, tarif yang ditawarkan berkisar antara Rp 300 ribu hingga Rp 450 ribu dengan tempat di kos atau losmen.

Namun tarif akan bertambah Rp 100 ribu jika jasanya dilakukan di hotel.

Adapun modus yang digunakan berawal dari perkenalan, bertukar nomor kontak, lantas membuat kesepakatan waktu pertemuan.

Transaksi dilakukan setelah bertemu dan layanan dilakukan.

"Menurut pelaku ada 4 wanita yang ditawarkan, semuanya sudah dewasa," kata Ibnu.

6. Kasus Prostitusi Online Pertama 

Kasat Reskrim Polres Gunungkidul AKP Riyan Permana Putra mengatakan kasus prostitusi dengan sistem online seperti ini baru pertama kalinya terjadi

. Ia pun menyayangkan adanya aksi tak terpuji tersebut.

QF dikenakan UU RI tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Pasal 296 dan 506 KUHP. Pelaku mendapat ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.

"Selain itu pelaku juga terancam denda maksimal Rp 600 juta," kata Riyan. (Tribunjogja/Alexander Ermando)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved