Tindakan Tegas Bagi ASN yang Nekat Keluar Kota Saat Libur Isra Miraj dan Nyepi Akhir Pekan Ini

Secara prinsip aturan pelarangan bepergian bagi ASN masih sama dengan pelarangan bepergian pada libur hari besar sebelumnya.

Penulis: Miftahul Huda | Editor: Muhammad Fatoni
TRIBUNJOGJA/ Ahmad Syarifudin
Petugas Gabungan melakukan penyekatan kendaraan di sejumlah perbatasan DIY - Jateng untuk mengantisipasi lonjakan wisawatan sekaligus kasus covid-19 selama libur panjang Imlek. Di antara ruas jalan yang disekat adalah Jalan Magelang, tepatnya di Kapanewon Tempel, Kabupaten Sleman, Jumat (12/2/2021). 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Inspektorat Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mengimbau para Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemda DIY tak melakukan perjalanan keluar daerah, saat hari libur Nasional Isra Miraj dan Nyepi pekan ini.

ASN pun diminta tidak sampai ada yang nekat keluar kota tanpa adanya izin tertulis kepada pemangku kebijakan.

Sekretaris Inspektorat DIY, Yuda Ismono, menegaskan secara prinsip aturan pelarangan bepergian bagi ASN masih sama dengan pelarangan bepergian pada libur hari besar sebelumnya.

Setiap ASN yang hendak bepergian wajib mengajukan permohonan kepada Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DIY dengan disetujui Gubernur DIY melalui Sekretaris Daerah (Sekda).

"Secara prinsip masih sama, dan diharapkan tidak ada ASN yang keluar kota tanpa adanya izin," katanya, kepada Tribun Jogja, Kamis (11/3/2021).

Baca juga: Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto Mengantarkan Jenazah Ibunda ke Peristirahatan Terakhir di Sleman

Baca juga: 31.000 Pelaku Wisata di DI Yogyakarta Belum Jalani Vaksinasi Covid-19, DPRD: Percepat Pendataan

Yudi menambahkan, sebagai institusi pengawas, pihaknya akan melakukan pengawasan terhadap para ASN tersebut melalui BKD DIY.

"Karena di dalamnya tegas ada larangan bepergian. Sudah keluar edaran, bagi yang bepergian harus mengisi permohonan. Artinya bila tidak mengisi surat permohonan dan ada laporan yang masuk teekait asn yang bepergian, maka kita tinggal cross check," tambah Yudi.

Sementara itu, Kepala BKD DIY, Amin Purwani, menjelaskan sampai saat ini belum ada laporan masuk terkait permohonan izin keluar kota dari ASN di pemerintah DIY.

"Sampai sekarang belum ada surat izin keluar kota yang kami terima. Prinsipnya ya sama seperti libur sebelumnya," jelasnya.

Antrian kendaraan dari luar kota yang hendak masuk DIY saat menunggu giliran rapid tes antigen secara acak di perbatasan Tempel, Jumat (12/2/2021)
Antrian kendaraan dari luar kota yang hendak masuk DIY saat menunggu giliran rapid tes antigen secara acak di perbatasan Tempel, Jumat (12/2/2021) (TRIBUNJOGJA/ Miftahul Huda)

Ia menambahkan, larangan bepergian bagi para ASN telah tertuang dalam surat edaran Nomor 870/01407 tentang pelaksanaan pembatasan kegiatan bepergian keluar kota bagi ASN dan tenaga pembantu pemerintah DIY selama Isra Mi'raj dan perayaan hari raya Nyepi dalam massa pandemi COVID-19.

"Aturannya masih sama, pelarangan bepergian dimulai tanggal 10 sampai 14 Maret ini," jelasnya.

Para ASN yang diizinkan untuk bepergian hanya mereka yang memiliki keperluan mendesak. 

Itu pun menurut Amin masih harus mempertimbangkan peta zonasi penyebaran COVID-19 di kota tujuan.

Dalam surat edaran yang berlaku menegaskan, setiap ASN yang melanggar ketentuan bepergian di tengah pandemi COVID-19 saat ini, mereka akan dikenakan sanksi sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang disiplin pegawai ASN, dan PP nomor 49 Tahun 2018 tentang manajemen pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja.

Instruksi Menaker dan MenpanRB 

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah, mengimbau pekerja/buruh untuk tidak bepergian ke luar kota jelang libur peringatan Hari Isra Miraj Nabi Muhammad SAW dan Hari Raya Nyepi.

Hal ini diperkuat lewat Surat Edaran (SE) Menaker RI tertanggal Selasa (9/3/2021) untuk mendukung kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

“Mengimbau pekerja/buruh dan keluarganya agar tidak melakukan kegiatan bepergian ke luar kota selama periode libur Hari Isra Miraj Nabi Muhammad saw. dan Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1943, sejak tanggal 10 Maret sampai dengan 14 Maret 2021,” kata Ida.

Baca juga: UPDATE Sebaran Covid-19 hingga Kamis 11 Maret 2021 Pagi : Data Rinci Kasus Baru di 34 Provinsi

Baca juga: Seniman dan Budayawan Lintas Disiplin di DI Yogyakarta Jadi Prioritas Penerima Vaksin Covid-19

Dalam SE tersebut, Menaker mengingatkan bahwa dalam kondisi terpaksa para pekerja/buruh yang menyebabkan pekerja/buruh harus bepergian ke luar kota, maka wajib untuk menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Namun bila pekerja/buruh yang dalam keadaan terpaksa perlu untuk bepergian, maka wajib melaksanakan perilaku hidup bersih dan sehat serta menerapkan 5M.

Di antaranya menggunakan masker, mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir, menjaga jarak atau physical distancing, menjauhi kerumunan, serta membatasi mobilitas dan interaksi.

Selain protokol kesehatan, pekerja/buruh yang terpaksa harus ke luar kota pada periode tersebut diimbau untuk memperhatikan zonasi risiko penyebaran COVID-19 yang ditetapkan Satgas COVID-19.

Termasuk mematuhi peraturan dan/atau kebijakan Pemerintah Daerah(Pemda) asal dan tujuan perjalanan mengenai pembatasan keluar dan masuk orang.

“Para pekerja/buruh pun harus mematuhi kriteria, persyaratan, dan protokol perjalanan yang ditetapkan oleh Kementerian Perhubungan, Satgas COVID-19, dan protokol kesehatan yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan,” ujarnya.

Menaker Ida juga meminta kepada para Gubernur untuk menindaklanjuti dan menyampaikan SE Kementerian Ketenagakerjaan kepada Bupati/Wali Kota serta pemangku kepentingan terkait.

Sehari sebelumnya Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) mengeluarkan edaran larangan bepergian ke luar daerah bagi aparatur sipil negara (ASN).

Dalam SE tersebut, ASN dan keluarganya dilarang melalukan kegiatan bepergian ke luar daerah sejak 10 Maret hingga 14 Maret 2021.

"Pegawai ASN dan keluarganya dilarang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau mudik sejak tanggal 10 Maret sampai 14 Maret," kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB), Tjahjo Kumolo, dikutip dari lembaran SE yang disampaikannya pada Senin (8/3/2021).

Kendaraan bermotor memadati Jalan Malioboro di libur Imlek. Foto diambil Jumat (12/2/2021) pukul 17.30 WIB
Kendaraan bermotor memadati Jalan Malioboro di libur Imlek. Foto diambil Jumat (12/2/2021) pukul 17.30 WIB (TRIBUNJOGJA.COM / Ardhike Indah)

Namun, larangan bepergian ke luar daerah dikecualikan bagi ASN yang mengalami dua kondisi.

Pertama, ASN yang melaksanakan perjalanan dalam rangka pelaksanaan tugas kedinasan dengan terlebih dahulu memperoleh Surat Tugas yang ditandatangani oleh minimal Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama atau Kepala Kantor Satuan Kerja.

Kedua, ASN yang dalam keadaan terpaksa perlu untuk melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dengan terlebih dahulu mendapatkan izin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian di lingkungan instansinya.

"Namun, pegawai ASN yang melaksanakan kegiatan bepergian ke luar daerah agar selalu memperhatikan sejumlah hal. Antara lain peta zonasi risiko penyebaran Covid-19 yang ditetapkan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19," lanjut Tjahjo.

"Lalu perhatikan peraturan dan/atau kebijakan mengenai pembatasan keluar dan masuk orang yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah asal dan tujuan perjalanan," tuturnya.

Selain itu perlu diperhatikan pula kriteria, persyaratan, dan protokol perjalanan yang ditetapkan oleh Kementerian Perhubungan dan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 serta protokol kesehatan yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan.

"Hal-hal di atas berlaku secara mutatis mutandis terhadap pegawai ASN yang dalam status cuti," tambah Tjahjo. 

( tribunjogja.com )

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved