Siap-Siap Kena Sanksi, Bagi ASN Pemda DIY yang Keluar Kota Saat Libur Isra Miraj dan Nyepi
Kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemda DIY yang melakukan perjalanan keluar kota tanpa surat izin sepanjang 10-14 Maret 2021
Penulis: Yuwantoro Winduajie | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemda DIY yang melakukan perjalanan keluar kota tanpa surat izin sepanjang 10-14 Maret 2021 akan menerima sanksi.
Sekretaris Daerah (Sekda) DIY, Kadarmanta Baskara Aji mengungkapkan, larangan pergi keluar kota saat Libur Isra Miraj dan Nyepi merupakan perintah langsung dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).
Hal itu termaktub dalam Surat Edaran (SE) Menpan RB Nomor 06 Tahun 2021.
Aji mengaku telah mensosialisasikan SE tersebut kepada seluruh ASN di lingkup Pemda DIY.
Baca juga: Tak Bawa Surat Bebas Covid-19, 11 Rombongan Wisata Dipaksa Angkat Kaki dari Kota Yogyakarta
"Kita teruskan surat edaran Kemenpan ke seluruh ANS di DIY. Tapi sebetulnya juga sudah ada di SE gubernur yang mengatur selama libur nasional ASN dilarang ke luar kota," terang Aji, Kamis (11/3/2021).
Aji melanjutkan, untuk ASN yang melaksanakan perjalanan dalam rangka pelaksanaan tugas kedinasan, perlu memperoleh surat tugas yang ditandatangani oleh atasannya.
Disinggung sanksi yang akan diberikan bagi para pelanggar, Aji menyebut nantinya akan ditentukan berdasarkan jenis pelanggaran.
"Macam macam tergantung kesalahannya, kalau tingkat ringan ada teguran lisan tertulis," jelasnya.
"Juga sesuai jenjangannya, kalau ringan atasan langsung, kalau sedang atau atasnya lagi bisa Wagub atau Gubernur," lanjut Aji.
Baca juga: Partisipasi Bulan Imunisasi Anak Sekolah (BIAS) di Bantul Menurun Karena Pandemi
Berkaca dari pengalaman sebelumnya, tepatnya saat libur Tahun Baru Imlek, Aji menyebut tidak ada ASN Pemda DIY yang melakukan pelanggaran terkait aturan larangan ke luar daerah.
"Libur Imlek tidak ada yang pergi keluar kota, yang pergi keluar kota hanya yang berizin," jelasnya. (tro)