Tak Hanya ASN, Pemerintah Juga Imbau Buruh dan Pekerja Tak Pergi ke Luar Kota saat Libur Isra Miraj

Pekerja/buruh diimbau untuk tidak bepergian ke luar kota jelang libur peringatan Hari Isra Miraj Nabi Muhammad SAW dan Hari Raya Nyepi pekan ini

Editor: Muhammad Fatoni
TRIBUNJOGJA/ Miftahul Huda
Antrian kendaraan dari luar kota yang hendak masuk DIY saat menunggu giliran rapid tes antigen secara acak di perbatasan Tempel, Jumat (12/2/2021) 

TRIBUNJOGJA.COM - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah, mengimbau pekerja/buruh untuk tidak bepergian ke luar kota jelang libur peringatan Hari Isra Miraj Nabi Muhammad SAW dan Hari Raya Nyepi.

Hal ini diperkuat lewat Surat Edaran (SE) Menaker RI tertanggal Selasa (9/3/2021) untuk mendukung kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

“Mengimbau pekerja/buruh dan keluarganya agar tidak melakukan kegiatan bepergian ke luar kota selama periode libur Hari Isra Miraj Nabi Muhammad saw. dan Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1943, sejak tanggal 10 Maret sampai dengan 14 Maret 2021,” kata Ida.

Dalam SE tersebut, Menaker mengingatkan bahwa dalam kondisi terpaksa para pekerja/buruh yang menyebabkan pekerja/buruh harus bepergian ke luar kota, maka wajib untuk menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Baca juga: BREAKING NEWS: Hujan Deras Disertai Angin Kencang, Fenomena Hujan Es Kembali Turun di Yogyakarta

Baca juga: Jokowi Menitipkan Pesan Ini Kepada Seniman di DI Yogyakarta yang Jalani Vaksinasi Covid-19

Namun bila pekerja/buruh yang dalam keadaan terpaksa perlu untuk bepergian, maka wajib melaksanakan perilaku hidup bersih dan sehat serta menerapkan 5M.

Di antaranya menggunakan masker, mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir, menjaga jarak atau physical distancing, menjauhi kerumunan, serta membatasi mobilitas dan interaksi.

Selain protokol kesehatan, pekerja/buruh yang terpaksa harus ke luar kota pada periode tersebut diimbau untuk memperhatikan zonasi risiko penyebaran COVID-19 yang ditetapkan Satgas COVID-19.

Termasuk mematuhi peraturan dan/atau kebijakan Pemerintah Daerah(Pemda) asal dan tujuan perjalanan mengenai pembatasan keluar dan masuk orang.

“Para pekerja/buruh pun harus mematuhi kriteria, persyaratan, dan protokol perjalanan yang ditetapkan oleh Kementerian Perhubungan, Satgas COVID-19, dan protokol kesehatan yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan,” ujarnya.

Petugas Gabungan melakukan penyekatan kendaraan di sejumlah perbatasan DIY - Jateng untuk mengantisipasi lonjakan wisawatan sekaligus kasus covid-19 selama libur panjang Imlek. Di antara ruas jalan yang disekat adalah Jalan Magelang, tepatnya di Kapanewon Tempel, Kabupaten Sleman, Jumat (12/2/2021).
Petugas Gabungan melakukan penyekatan kendaraan di sejumlah perbatasan DIY - Jateng untuk mengantisipasi lonjakan wisawatan sekaligus kasus covid-19 selama libur panjang Imlek. Di antara ruas jalan yang disekat adalah Jalan Magelang, tepatnya di Kapanewon Tempel, Kabupaten Sleman, Jumat (12/2/2021). (TRIBUNJOGJA/ Ahmad Syarifudin)

Menaker Ida juga meminta kepada para Gubernur untuk menindaklanjuti dan menyampaikan SE Kementerian Ketenagakerjaan kepada Bupati/Wali Kota serta pemangku kepentingan terkait.

Sehari sebelumnya Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) mengeluarkan edaran larangan bepergian ke luar daerah bagi aparatur sipil negara (ASN).

Dalam SE tersebut, ASN dan keluarganya dilarang melalukan kegiatan bepergian ke luar daerah sejak 10 Maret hingga 14 Maret 2021.

"Pegawai ASN dan keluarganya dilarang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau mudik sejak tanggal 10 Maret sampai 14 Maret," kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB), Tjahjo Kumolo, dikutip dari lembaran SE yang disampaikannya pada Senin (8/3/2021).

Baca juga: Kantongi Izin Darurat dari BPOM, Vaksin Covid-19 AstraZeneca Siap Digunakan untuk Program Vaksinasi

Baca juga: UPDATE Sebaran Covid-19 hingga Rabu 10 Maret 2021 Pagi : Data Rinci Kasus Baru di 34 Provinsi

Namun, larangan bepergian ke luar daerah dikecualikan bagi ASN yang mengalami dua kondisi.

Pertama, ASN yang melaksanakan perjalanan dalam rangka pelaksanaan tugas kedinasan dengan terlebih dahulu memperoleh Surat Tugas yang ditandatangani oleh minimal Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama atau Kepala Kantor Satuan Kerja.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved