Nasional
Hakim Jatuhkan Vonis Lebih Berat dari Tuntutan JPU, Brigjen Prasetijo Utomo Langsung Terima
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta terhadap Brigjen Prasetijo Utomo jauh lebih berat dibandingkan tuntutan JPU
Prasetijo dinilai terbukti melanggar Pasal 5 ayat 2 jo Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Terima Vonis Hakim
Menanggapi vonis 3,5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta yang dijatuhkan oleh majelis hakim, Brigjen (Pol) Prasetijo Utomo langsung menerimanya.
“Saya menerima Yang Mulia,” kata Prasetijo saat persidangan, Rabu (10/3/2021), dari tayangan KompasTV.
Kendati demikian, Prasetijo masih memiliki hak untuk mencabut pernyataan itu dalam tenggat waktu 7 hari seandainya berubah pikiran dan ingin mengajukan banding.
Sementara itu, jaksa penuntut umum (JPU) menyatakan masih pikir-pikir atas putusan tersebut.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Brigjen Prasetijo Divonis 3,5 Tahun Penjara dalam Kasus Djoko Tjandra
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Divonis 3,5 Tahun Penjara, Brigjen Prasetijo: Saya Terima, Yang Mulia