CPNS 2021
Wajib Diperhatikan! Ini Perbedaan Seleksi Tes CPNS, PPPK dan Sekolah Kedinasan, Jangan Sampai Salah
Apakah Anda belum memahami perbedaan seleksi tes CPNS, PPPK dan Sekolah Kedinasan? Tidak masalah, memang ada banyak hal yang harus diperhatikan
Penulis: Bunga Kartikasari | Editor: Muhammad Fatoni
TRIBUNJOGJA.COM - Apakah Anda belum memahami perbedaan seleksi tes CPNS, PPPK dan Sekolah Kedinasan?
Tidak masalah, memang ada banyak hal yang harus diperhatikan.
Satu hal yang perlu Anda ketahui, pendaftaran ketiga tempat itu di web yang sama.

Pendaftaran CPNS, PPPK dan Sekolah Kedinasan dilakukan di satu portal yang sama yakni Sistem Seleksi Calon ASN (SSCASN).
Berikut perbedaannya:
1. CPNS
Seleksi CPNS diperuntukkan bagi para calon PNS atau Pegawai Negeri Sipil.
PNS wajib merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang memenuhi syarat tertentu untuk diangkat sebagai Pegawai ASN oleh pejabat pembina kepegawaian.
Ini dilakukan guna mengisi kekosongan jabatan pemerintah yang dibutuhkan.
2. PPPK
Sementara, PPPK atau P3K diperuntukkan bagi WNI yang memenuhi syarat tertentu yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja.
Mereka akan bertugas sesuai dengan jangka waktu tertentu dalam menjalankan tugas pemerintahan.
Adapun Sekolah Kedinasan merupakan perguruan tinggi yang diselenggarakan oleh Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Juga dilaksanakan oleh Kementerian Perhubungan, Badan Pusat Statistik, Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika, Badan Intelijen Negara, Badan Siber dan Sandi Negara.