Nasional
Mulai April, Pelanggan 450 VA Tak Lagi Dapat Insentif Listrik Gratis Lagi, Tapi Didiskon 50 Persen
Mulai April mendatang, pemerintah pusat memutuskan untuk menghapus insentif listrik gratis dan menggantinya dengan diskon tarif yakni menjadi 50 %
TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Setelah hampir setahun mendapatkan insentif listrik gratis, mulai April mendatang, pelanggan listrik golongan 450 volt ampere tak bisa menikmatinya lagi.
Sebab, mulai April mendatang, pemerintah pusat memutuskan untuk menghapus insentif listrik gratis dan menggantinya dengan diskon tarif yakni menjadi 50 persen.
Kebijakan itu diambil karena pemerintah mengganggap perekonomian nasional mulai membaik.
"Dengan membaiknya perekonomian nasional, kemudian diputuskan bahwa pemberian dikson tarif yaitu untuk golongan rumah tangga dan industri serta bisnis yang kecil yang 450 VA akan diberikan sebesar 50 persen. Tidak lagi 100 persen, tetapi 50 persen," ujar Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Rida Mulyana, dalam konferensi pers virtual, Selasa (9/3/2021).
Walaupun besaran diskon diturunkan, Rida menyebutkan, pelanggan golongan tersebut masih menerima subsidi tarif listrik.
Hal ini diharapkan membuat beban pembayaran listrik pelanggan 450 VA tidak terlalu berat.
"Mereka tetap menerima subsidi. Subsidi sudah lama berjalan sebelum ada Covid-19," katanya.
Pemangkasan besaran diskon tarif juga diberlakukan bagi pelanggan golongan 900 VA subsidi.
Pada periode-periode sebelumnya, golongan ini menerima diskon sebesar 50 persen, namun mulai April mendatang menjadi 25 persen.
"Untuk triwulan II kita tetapkan diberikan 25 persennya saja. Itu untuk diskon," ucapnya.
Sebelumnya, pemerintah memperpanjang pemberian stimulus diskon listrik bagi pelanggan golongan 450 volt ampere (VA) dan 900 VA subsidi.
Stimulus yang sudah mulai dilaksanakan sejak April tahun lalu itu akan diperpanjang hingga Juni 2021.
"Pemerintah memperpanjang pemberian stimulus. Perpanjangannya sampai kapan? Perpanjangannya sampai bulan Juni 2021, dengan harapan dampak dari pandemi Covid-19 akan membaik," ucap Rida.
Untuk periode pemberian stimulus kali ini, Rida memastikan, tidak ada perubahan target penerima bantuan ataupun mekanisme penyaluran.
Baca juga: Turbin Uap PLTGU Muara Karang Resmi Terhubung, PLN: Sistem Kelistrikan Jawa-Bali Semakin Andal
Baca juga: Sepak Terjang Mami Erika Kendalikan Bisnis Esek-esek Online di Tangerang Berakhir di Tangan Polisi
Besaran Tarif Listrik April-Juni
Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menetapkan tarif tenaga listrik periode April-Juni 2021 untuk 13 pelanggan non subsidi PT PLN (Persero).
Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Rida Mulyana mengatakan, sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2016 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PLN, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 3 Tahun 2020, apabila terjadi perubahan terhadap realisasi indikator makro ekonomi yang dihitung secara tiga bulanan, maka akan dilakukan penyesuaian terhadap tarif tenaga listrik.
Pada bulan November 2020 sampai dengan Januari 2021 terdapat perubahan parameter ekonomi makro rata-rata per tiga bulan, dengan realisasi kurs sebesar Rp 14.157,27 per dollar AS, Indonesian crude price (ICP) sebesar 47,21 dollar AS per barrel, tingkat inflasi sebesar 0,33 persen, dan harga patokan batu bara (HPB) sebesar Rp 762,84 per kg.
Berdasarkan perubahan 4 parameter tersebut, seharusnya penyesuaian tarif tenaga listrik mengalami perubahan, di mana tarif tenaga listrik untuk tegangan rendah, tegangan menengah, dan tegangan tinggi di atas tarif yang ditetapkan saat ini.
Namun, Rida memastikan tarif tenaga listrik untuk periode kuartal II tahun ini masih akan sama dengan periode Januari hingga Maret 2021, atau tidak mengalami kenaikan.
"Dengan demikian, tarif tenaga listrik untuk pelanggan non subsidi baik tegangan rendah, tegangan menengah maupun tegangan tinggi tetap mengacu pada tarif periode sebelumnya Januari-Maret 2021," ujarnya dalam keterangan tertulis, Senin (8/3/2021).
Dengan demikian, tarif listrik pelanggan non subsidi, untuk pelanggan tegangan rendah (TR) seperti pelanggan rumah tangga dengan daya 1.300 VA, 2.200 VA, 3.500 s.d. 5.500 VA, 6.600 VA ke atas, pelanggan bisnis dengan daya 6.600 sampai dengan 200 kVA, pelanggan pemerintah dengan daya 6.600 sampai dengan 200 kVA, dan penerangan jalan umum, tarifnya tidak naik atau tetap sebesar Rp 1.444,70 per kWh.
Sedangkan khusus untuk pelanggan rumah tangga 900 VA-RTM, tarifnya tidak naik atau tetap sebesar Rp 1.352 per kWh.
Kemudian, pelanggan tegangan menengah (TM) seperti pelanggan bisnis, industri, pemerintah dengan daya lebih dari 200 kVA, dan layanan khusus, besaran tarifnya tetap sebesar Rp 1.114,74 per kWh.
Sedangkan bagi pelanggan tegangan tinggi (TT) yang digunakan oleh industri dengan daya sama dengan atau lebih dari 30.000 kVA, tarif juga tidak mengalami perubahan, yaitu Rp 996,74 per kWh.
Adapun tarif tenaga listrik untuk 25 golongan pelanggan bersubsidi lainnya juga tidak mengalami perubahan, besaran tarifnya tetap.
Sebanyak 25 golongan pelanggan tetap diberikan subsidi listrik, termasuk di dalamnya pelanggan yang peruntukan listriknya bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), bisnis kecil, industri kecil, dan kegiatan sosial.
"Bahkan Pemerintah memberikan perlindungan sosial atas dampak Covid-19 melalui pemberian diskon tarif tenaga listrik untuk rumah tangga 450 VA dan 900 VA bersubsidi, serta pelanggan bisnis kecil 450 VA dan industri kecil 450 VA," ucap Rida.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mulai April 2021, Pelanggan 450 VA Tak Lagi Dapat Listrik Gratis
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ini Tarif Listrik PLN Periode April-Juni 2021