Hasil KLB Partai Demokrat di Deli Serdang Sudah Diserahkan ke Kemenkumham
Tim hukum kubu kontra ketum Partai Demokrat AHY sudah menyerahkan hasil kongres luar biasa (KLB) ke Kementrian Hukum dan HAM, Selasa (9/3/2021).
AHY menyatakan, KLB tersebut adalah KLB abal-abal karena tidak sesuai dengan syarat penyelenggaraan KLB yang tercantum pada AD/ART Partai Demokrat.
Berdasarkan AD/ART, KLB baru dapat diselenggarakan jika disetujui dan diikuti oleh sekurang-kurangnya 2/3 ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) dan 1/2 ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) se-Indonesia.
Selain itu, KLB juga mesti disetujui oleh Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat yang dijabat oleh Susilo Bambang Yudhoyono.
Faktanya, kata AHY, syarat-syarat tersebut tidak dipenuhi oleh penyelenggara KLB Deli Serdang.
Adapun AHY datang ke Kemenkumham didampingi oleh Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Teuku Riefky Harsya, jajaran pengurus DPP Partai Demokrat, anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Demokrat, serta 34 ketua DPD Partai Demokrat se-Indonesia.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kubu Kontra-AHY Mengaku Telah Serahkan Hasil KLB ke Kemenkumham
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Serahkan Berkas, AHY Yakin Kemenkumham Masih Punya Integritas