Kabupaten Sleman

Sleman Akan Gelar Pilur Serentak 2021 di 35 Kalurahan pada Bulan Agustus

Kalurahan yang akan melaksanakan Pemilihan Lurah tahun 2021 ada sebanyak 35 kelurahan. Terdiri dari 470 padukuhan dan tersebar di 17 kapanewon.

Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Gaya Lufityanti
Dokumentasi Humas dan protokol Pemkab Sleman
Bupati Sleman Kustini Sri Purnomo saat memberikan pengarahan umum, pemilihan lurah serentak tahun 2021 di Pendopo Parasamya Sleman, Senin (8/3/2021).  

TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Pemerintah Kabupaten Sleman sedang bersiap untuk menggelar Pemilihan Lurah (Pilur) serentak tahun 2021.

Sesuai rencana, pesta demokrasi tingkat desa itu akan dilaksanakan seperti tahun 2020.

Yaitu, secara elektronik atau e-voting. 

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan (PMK) Kabupaten Sleman, Budiharjo, mengatakan kalurahan yang akan melaksanakan Pemilihan Lurah tahun 2021 ada sebanyak 35 kelurahan.

Terdiri dari 470 padukuhan dan tersebar di 17 kapanewon.

Baca juga: Dinas PMK Sleman Pastikan Pilur Sesui Protokol Kesehatan

Adapun jumlah tempat pemungutan suara (TPS) yang rencananya akan digunakan ada sebanyak 912 TPS.

Penentuan jumlah TPS, kata dia, mengacu pada Jumlah TPS Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2020, di mana ada ketentuan pembatasan jumlah pemilih.

Paling banyak 500 pemilih per -TPS. Hal itu, sesuai aturan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 141/6698/SJ tanggal 10 Desember 2020 tentang Jumlah Pemilih di Tempat Pemungutan Suara Pemilihan Kepala Desa Serentak di era pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

"Pemilihan Lurah Serentak Secara Elektronik Tahun 2021 akan dilaksanakan pada hari Minggu tanggal 22 Agustus 2021. Perkiraan jumlah pemilih ada sebanyak 356.086 orang," kata Budi, melalui keterangan tertulis, Senin (8/3/2021). 

Pelaksanaan Pemilihan Lurah serentak secara elektronik tahun 2021 di Sleman akan dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan ketat.

Mekanismenya, akan disesuaikan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan dan Pemberhentian Kepala Desa.

Baca juga: Ribuan ASN di Sleman Ikut Vaksinasi Massal

Sementara itu, Bupati Sleman, Kustini Sri Purnomo berpesan, pemilihan Lurah serentak yang akan dilaksanakan dalam kondisi pandemi Corona ini perlu mendapat perhatian khusus.

Ia menegaskan Pemilihan Lurah di Kabupaten Sleman nantinya agar dilakukan dengan penerapan protokol kesehatan ketat, cermat dan berpedoman pada aturan. 

"Saya harap pelaksanaan pemilihan Lurah secara serentak dapat dilaksanakan secara aman serta tidak memunculkan kluster pemilihan Lurah," ujar Kustini, ketika memberikan pengarahan umum tentang Pemilihan Lurah Serentak secara elektronik.

Kegiatan yang dilaksanakan di Pendopo Parasamya Kabupaten Sleman itu turut dihadiri oleh 35 Lurah dari kelurahan yang akan melaksanakan Pemilihan Lurah tahun 2021. ( Tribunjogja.com )

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved