Jawa Timur
Cerita Bapak dan Anak di Tulungagung Kompak jadi Pengedar Narkoba, Berakhir di Balik Jeruji Besi
Kekompakan bapak dan anak bernama Puji Prayitno (43) dan Ricard Cristian Prayoga (18) digunakan untuk bisnis narkoba.
TRIBUNJOGJA.COM, TULUNGAGUNG - Bapak dan anak di Kabupaten Tulungagung ini sangat kompak.
Namun sayang, kekompakan pria bernama Puji Prayitno (43) dan Ricard Cristian Prayoga (18) digunakan untuk bisnis narkoba.
Sang bapak bertugas untuk mengemasi narkoba jenis sabu-sabu dan pil dobel L ke dalam kemasan kecil-kecil.
Kemudian anaknya, Ricard bertugas untuk mengedarkan narkoba tersebut sesuai dengan pesanan dari para pelanggannya.
Namun sepak terjang bapak dan anak di Kabupaten Tulungagung ini harus berakhir di tangan kepolisian.
Puji dan Ricard akhirnya ditangkap polisi pada Kamis (25/3/2021) lalu dengan barang bukti 2 ons sabu-sabu dan 580 pil Alprazolam.
Kini keduanya harus meringkuk di balik jeruji besi di Polres Tulungagung untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Jadi mereka satu keluarga terlibat dalam peredaran narkoba," terang Kapolres Tulungagung, AKBP Handono Subiakto melalui Kasat Reskoba, AKP Andri Setya Putra, Senin (8/3/2021).
Lanjut Andri, Puji adalah seorang pengepul besar narkoba.
Selain menyita 40.000 butir pil dobel L, polisi juga menyita sabu-sabu hampir 2 ons dan 580 pil Alprazolam.
Dia menerima kiriman narkoba itu dari seseorang dengan cara diranjau.
"Jadi barang itu ditaruh di suatu tempat. Kemudian tersangka ini diperintahkan untuk mengambil," sambung Andri.
Puji kemudian mengemas ulang pil dobel L dan sabu-sabu itu menjadi paket yang lebih kecil.
Oleh seseorang yang mengiriminya barang, Puji kemudian diperintah mengirim barang dengan sistem ranjau.
Untuk pengiriman barang ini, Puji meminta bantuan Ricard.
"Jadi bapaknya yang mengemasi barang sesuai pesanan, kemudian anaknya yang meranjau. Meletakkan di tempat tertentu," ungkap Andri.
Baca juga: Kelompok KKB Papua Gunakan Cara Licik Ini untuk Melawan TNI-Polri
Baca juga: Kisah Pindang Ikan Salai Beracun Racikan Menantu yang Tewaskan Mertua dan 3 Ekor Kucing
Saat ditangkap pada Kamis (25/3/2021), polisi menyita sebuah plastik klip besar berisi sabu-sabu berat kotor 91.56 gram.

Kemudian satu plastik klip besar berisi sabu-sabu berat kotor 40,8 gram, 33 plastik klip berisi sabu-sabu degan berat kotor 13.2 gram, 13 plastik klip sabu-sabu dengan berat kotor 14,4 gram dan lima plastik klip berisi sabu-sabu dengan berat kotor 6.6 gram
Puji diketahui seorang residivis kasus sabu-sabu.
"Jadi setelah bebas dari penjara, dia malah berkembang. Bukan hanya sabu-sabu, tapi juga mengedarkan pil dobel L dan Alprazolam," ucap Andri.
Menurut Andri, Puji menjadi bagian sebuah jaringan yang dikendalikan dari Lapas.
Dengan barang bukti sabu-sabu yang begitu banyak, Puji akan dituntut hukuman mati.
"Karena barang buktinya di atas 5 gram, maka ancamannya hukuman mati," tegas Andri.
Sementara Puji mengaku mendapat kiriman barang dalam jumlah besar itu dari JN.
Kiriman itu adalah yang ke-3, namun yang paling besar dari sebelumnya.
Paket sebesar karung itu diletakkan di Pasar Tenggur, Kecamatan Rejotangan.
"Diletakkan di atas meja pasar begitu saja, terus saya disuruh mengambil," ucap Puji.
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Bapak di Tulungagung Ini Mengemas Narkoba, Lalu Menyuruh Sang Anak untuk Mengirimnya