Kriminalitas

Ratusan Miras Ilegal Disita Satpol PP DIY di Wilayah Bantul

Berdasarkan hasil penyidikan, penjual miras mengakui jika miras yang dijual tidak mendapatkan izin.

Penulis: Miftahul Huda | Editor: Gaya Lufityanti
Dokumentasi Satpol PP DIY
Proses penyitaan miras tanpa izin oleh Satpol PP DIY, Rabu (3/3/2021) 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Ratusan minuman keras (miras) aneka merk kembali disita jajaran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Daerah Istimewa Yogyakarta, pada Rabu (3/3/2021) sore.

Kabid Penegakan Perda Satpol PP DIY Nur Hidayat mengatakan, operasi non yustisi tersebut dilakukan lantaran masih banyak peredaran miras yang melanggar aturan perda di wilayah hukum pemerintah DIY.

Operasi tersebut dilakukan di Jalan Imogiri, Banguntapan, dan wilayah Sewon, Kabupaten Bantul.

Satpol PP DIY berhasil mengamankan tiga penjual miras yakni M (45), B (51), dan S (45).

Baca juga: Satpol PP DIY Petakan Lima Titik Rawan Peredaran Miras Tanpa Izin

Baca juga: Empat Penjual Miras di DIY Kena Denda Seusai Jalani Sidang di Kejari Sleman

Mereka bertiga dijerat Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2017 pasal 54 ayat 14 tentang tindak pidana perdagangan minuman beralkohol tanpa izin.

"Ancaman pidana tiga bulan kurungan penjara dan pidana denda sebesar Rp50 juta," katanya, kepada Tribunjogja.com, Kamis (4/3/2021).

Nur Hidayat menambahkan, berdasarkan hasil penyidikan yang dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP DIY, yang bersangkutan mengakui jika miras yang dijual tidak mendapatkan izin.

"Ketiganya akan jalani sidang di Pengadilan Negeri Bantul minggu depan," tambah Nur Hidayat.

Dari ketiganya, Satpol PP DIY kini menyita 121 botol miras beraneka merk untuk digunakan barang bukti.

"Barang bukti 121 botol miras kami sita dari tiga penjual," pungkasnya.( Tribunjogja.com )

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved