Pengakuan Sepasang Kekasih di Mojokerto yang Nekat Lakukan Aborsi di Kamar Kos
Janin yang mereka aborsi tersebut merupakan hasil dari hubungan intim mereka di luar nikah, selanjutnya janin dikubur di samping rumah
Kapolres Mojokerto mengemukakan, kasus ini terkuak ketika Satpol PP melakukan razia keamanan di sebuah tempat kos di wilayah Kranggan, Mohjokerto.
Petugas mendapati DF (19) ayah si janin di lokasi tersebut.
Saat ponsel DF diperiksa, petugas menemukan sebuah foto janin tersimpan.
Baca juga: Dari Kasus Narkotika, Polres Sleman Berhasil Ungkap Kasus Aborsi
Baca juga: Kisah Sejoli di Kulon Progo Aborsi Janin Mulai Makan Nanas Hingga Telan Obat, Kini Mereka Dipenjara
Mereka pun akhirnya mengaku jika janin itu adalah anaknya dari hasil hubungan di luar nikah dan kini telah diaborsi.
"Hasil pemeriksaan handphone terdapat foto janin. Berdasarkan pengakuannya, janin tersebut merupakan hasil aborsi dengan pasangan kekasihnya berinisial SG," jelas Deddy.
Terancam 10 tahun penjara
Kini polisi menangkap SG dan DF. Mereka juga telah ditetapkan sebagai tersangka.
Keduanya diancam hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.
Mereka dijerat dengan Pasal 19 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2019 tentang kesehatan. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bermula Sebuah Foto yang Tersimpan di Ponsel, Terkuak 2 Sejoli Lakukan Aborsi dan Kubur Janin di Samping Rumah"