Pengakuan Sepasang Kekasih di Mojokerto yang Nekat Lakukan Aborsi di Kamar Kos
Janin yang mereka aborsi tersebut merupakan hasil dari hubungan intim mereka di luar nikah, selanjutnya janin dikubur di samping rumah
TRIBUNJOGJA.COM, MOJOKERTO - Sepasang kekasih di Kota Mojokerto, Jawa Timur, nekat melakukan tindakan aborsi di dalam sebuah kamar kos.
Ironisnya, janin yang mereka aborsi tersebut merupakan hasil dari hubungan intim mereka di luar nikah.
Janin yang mereka gugurkan tersebut selanjutnya dikubur di samping rumah.
Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Deddy Supriadi, menjelaskan pasangan kekasih yang belum menikah itu ialah DF (19) dan perempuan berinisial SG (19).
Baca juga: Pengakuan SR Dukun Pijat Aborsi di Magelang, Belajar dari Internet dan Patok Harga Rp 7,2 Juta
Baca juga: Fakta Mencengangkan Penggrebekan Klinik Aborsi Ilegal di Jakarta, Sudah Gugurkan 32.760 Janin
Mereka melakukan hubungan di luar nikah hingga SG mengandung.
Namun, ketika janin berusia lima bulan, SG dan kekasihnya nekat melakukan aborsi.
Alasannya, SG yang baru saja bekerja di sebuah perusahaan itu takut dipecat.
"Hal ini mereka lakukan karena merasa malu, tersangka SG yang seorang wanita masih bekerja training di salah satu perusahaan," tutur Dedy.

Gunakan obat penggugur kandungan, dibeli online
Dalam melakukan tindakan aborsi tersebut, papar Deddy, dilakukan SG dengan mengonsumsi obat yang dibeli secara online seharga Rp350.000.
Aksi aborsi ini dilakukan di sebuah kamar kos di Magersari, Mojokerto pada 17 Januari 2021 dini hari.
SG mengonsumsi obat penggugur kandungan itu dan langsung bereaksi beberapa jam kemudian.
"Tersangka SG mengonsumsi obat-obatan ini langsung sebanyak 5 butir. Kemudian dirasakan pengaruh atau reaksinya 10 jam kemudian," kata dia.
Setelah diaborsi, janin itu lalu dikuburkan di samping rumah.
Berawal dari foto janin di ponsel
Kapolres Mojokerto mengemukakan, kasus ini terkuak ketika Satpol PP melakukan razia keamanan di sebuah tempat kos di wilayah Kranggan, Mohjokerto.
Petugas mendapati DF (19) ayah si janin di lokasi tersebut.
Saat ponsel DF diperiksa, petugas menemukan sebuah foto janin tersimpan.
Baca juga: Dari Kasus Narkotika, Polres Sleman Berhasil Ungkap Kasus Aborsi
Baca juga: Kisah Sejoli di Kulon Progo Aborsi Janin Mulai Makan Nanas Hingga Telan Obat, Kini Mereka Dipenjara
Mereka pun akhirnya mengaku jika janin itu adalah anaknya dari hasil hubungan di luar nikah dan kini telah diaborsi.
"Hasil pemeriksaan handphone terdapat foto janin. Berdasarkan pengakuannya, janin tersebut merupakan hasil aborsi dengan pasangan kekasihnya berinisial SG," jelas Deddy.
Terancam 10 tahun penjara
Kini polisi menangkap SG dan DF. Mereka juga telah ditetapkan sebagai tersangka.
Keduanya diancam hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.
Mereka dijerat dengan Pasal 19 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2019 tentang kesehatan. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bermula Sebuah Foto yang Tersimpan di Ponsel, Terkuak 2 Sejoli Lakukan Aborsi dan Kubur Janin di Samping Rumah"