Imbas Pergub 1/2021, Peringatan Hari Perempuan Internasional di Yogyakarta Dilarang, FPR Mengecam

Kelompok masyarakat sipil mulai merasakan imbas diterbitkannya Peraturan Gubernur (Pergub) DIY Nomor 1 Tahun 2021

Penulis: Yuwantoro Winduajie | Editor: Kurniatul Hidayah
ilustrasi 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Kelompok masyarakat sipil mulai merasakan imbas diterbitkannya Peraturan Gubernur (Pergub) DIY Nomor 1 Tahun 2021 yang mengatur tentang Pengendalian Pelaksanaan Penyampaian Pendapat di Muka Umum. 

Belum lama ini, Polresta Yogyakarta tidak mengeluarkan izin pelaksanaan aksi yang rencananya akan digelar pada 8 Maret 2021 mendatang di kawasan Malioboro.

Aksi yang diinisiasi oleh Front Perjuangan Rakyat (FPR) digelar untuk memperingati Hari Perempuan Internasional 2021.

Baca juga: Jajaran Polres Magelang Kota Tangkap Dua Pengguna dan Pengedar Sabu

Juru Bicara FPR, Ana Maria Eva merinci kronologi pelarangan itu.

Awalnya, FPR mengirim surat pemberitahuan ke Polresta Yogyakarta terkait rencana pelaksanaan aksi pada Senin (1/3/2021) lalu.

Namun, di hari yang sama FPR langsung mendapatkan surat penolakan dari Kapolresta Yogyakarta

Pihak kepolisian berdalih bahwa pelaksanaan aksi dapat menimbulkan kerumunan dan dikhawatirkan bakal meningkatkan risiko penularan Covid-19.

"Padahal aksi yang dilakukan tetap memenuhi protokol kesehatan. Kita pakai masker dan jaga jarak. semua itu ditolak dengan alasan dapat menimbulkan kerumunan," terangnya dalam jumpa pers yang digelar di Kantor Lembaga Bantuan Hukum Yogyakarta (LBH), Kamis (4/3/2021).

Menurutnya, aksi itu penting untuk digelar dalam rangka menyuarakan berbagai aspirasi seperti penindasan pada perempuan dan masyarakat umum. 

"FPR juga menyerukan seluruh rakyat terlibat aktif dalam aksi kampanye Hari Perempuan Internasional 2021 sebagai momentum menyampaikan aspirasi dan tuntutan rakyat," katanya.  

Pihaknya pun mengecam segala bentuk pembungkaman negara yang dalam kasus ini dilakukan oleh aparat kepolisian. 

Baca juga: UPDATE Covid-19 Kulon Progo: Tambah 34 Kasus Baru Dilaporkan Hari Ini

Kapolresta Yogyakarta, Kombes Pol Purwadi Wahyu Anggoro mengonfirmasi bahwa penolakan pemberian izin pada FPR itu untuk menjaga kondisi dan situasi di Kota Yogyakarta. Pasalnya saat ini masih dalam masa pandemi.

"Kami juga sampaikan bahwa izin berkumpul sekarang tidak ada di tangan kepolisian namun ada di Gugus Tugas Covid-19 DIY," ujarnya.

Selain itu, polisi tak memberi izin berdasarkan Pergub Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pengendalian Pelaksanaan Penyampaian Pendapat di Muka Umum Pada Ruang Terbuka. 

Melalui Pergub itu Pemda DIY memang melarang aksi dari di beberapa titik onjek vital nasional termasuk di seputaran kawasan Malioboro.

"Mereka kan bisa berkumpul di tempat lain untuk berdiskusi. Itu malah bagus. Seyogyanya sebagai masyarakat Jogja ya seharusnya mengikuti Pergub," ujar Purwadi. (tro)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved