3 Anggota Polda Metro Jaya Jadi Terlapor Dugaan 'Unlawful Killing' Laskar FPI, Ini Penjelasan Polri
Ahmad menjelaskan penetapan ketiga personel Polda Metro Jaya sebagai terlapor merupakan tindak lanjut dari rekomendasi Komnas HAM.
Editor:
Muhammad Fatoni
Istimewa
Direktorat Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) Bareskrim Polri, Polda Metro Jaya, dan Polres Karawang menggelar rekonstruksi di empat titik terkait dengam kasus dugaan penyerangan oleh Laskar FPI.
"Hasil rapat koordinasi penyidik Bareskrim bersama JAM Pidum dan tim pada hari Selasa tanggal 02 Maret 2021. Untuk dugaan unlawful killing, penyidik sudah membuat LP dan sedang dilakukan penyelidikan untuk mencari bukti permulaan," kata Brigjen Andi Rian di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (3/3/2021).
Sementara itu, Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto, menyatakan gelar perkara tersebut merupakan yang pertama usai pelimpahan rekomendasi dan barang bukti dari Komnas HAM terkait kasus tewasnya 6 laskar FPI.
"Sedang berproses, kemarin gelar awal dengan dihadiri tim Kejaksaan Agung," kata Agus.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul 3 Personel Polda Metro Jaya Dibebaskan Tugas Sementara Usai Jadi Terlapor Kasus Laskar FPI