3 Anggota Polda Metro Jaya Jadi Terlapor Dugaan 'Unlawful Killing' Laskar FPI, Ini Penjelasan Polri
Ahmad menjelaskan penetapan ketiga personel Polda Metro Jaya sebagai terlapor merupakan tindak lanjut dari rekomendasi Komnas HAM.
TRIBUNJOGJA.COM - Tiga Personel Polda Metro Jaya dibebaskan tugas sementara setelah berstatus sebagai terlapor dalam dugaan kasus pembunuhan di luar hukum alias unlawful killing laskar Front Pembela Islam (FPI), di jalan tol Jakarta-Cikampek, Karawang, Jawa Barat.
"Sementara tidak melaksanakan tugas ya," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Ahmad Ramadhan, di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (4/3/2021).
Ahmad menjelaskan penetapan ketiga personel Polda Metro Jaya sebagai terlapor merupakan tindak lanjut dari rekomendasi Komnas HAM.
Baca juga: Polri Hentikan Penyidikan Kasus 6 Laskar FPI
Baca juga: Kisah Kampung Mati di Ponorogo Jawa Timur, Penuturan Kepala Desa hingga Viral di Media Sosial
Sebaliknya, Propam Polri masih mendalami dugaan pelanggaran kode etik ketiga anggota tersebut.
"Statusnya masih terlapor jadi kalau yang dibilang sudah dinyatakan katakanlah dihentikan sekali lagi harus melalui proses sidang kode etik. Saat ini proses masih berjalan," ujar dia.
Sebagai informasi, 3 anggota personel Polda Metro Jaya telah berstatus sebagai terlapor atas dugaan pembunuhan di luar hukum atau unlawful killing terhadap 6 laskar pengawal Habib Rizieq yang tewas di jalan tol Jakarta-Cikampek, Karawang, Jawa Barat.

Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono, menyampaikan status terlapor tersebut setelah penyidik Bareskrim Polri membuat laporan polisi terkait kasus tersebut.
Hal itu sesuai dengan rekomendasi Komnas HAM.
"Rekomendasi dan temuan Komnas HAM, kami sudah jalankan. Saat ini masih terus berproses," kata Argo dalam keterangannya, Jakarta, Kamis (4/3/2021).
Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi mengungkapkan laporan polisi (LP) dugaan unlawful killing tersebut sudah dibuat penyidik pada minggu lalu.
Baca juga: Kapolri Jenderal Listyo Sigit Naikan Pangkat 12 Perwira, Komjen Paulus Waterpauw jadi Kabaintelkam
Baca juga: Tegas, Kapolri Instruksikan 5 Hal Ini ke Seluruh Kapolda untuk Cegah Penyalahgunaan Senpi
Menurutnya, ada dugaan pembunuhan di luar hukum saat ketiga personel itu tengah membawa 4 dari 6 laskar pengawal Rizieq yang masih dalam kondisi hidup dari jalan tol Jakarta-Cikampek KM 50 menuju Polda Metro Jaya.
"Kalau di unlawful killing itu artinya adalah anggota Polri yang membawa 4 orang (laskar pengawal Rizieq)," jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri telah menggelar rapat koordinasi bersama penyidik Direktorat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum) terkait perkara tewasnya 6 laskar pengawal Habib Rizieq di jalan tol Jakarta-Cikampek KM 50, Karawang, Jawa Barat.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian menungkapkan hasil rapat koordinasi yang digelar pada Selasa (2/3/2021).
Hasilnya, mereka sepakat untuk membuat laporan polisi untuk mencari bukti permulaan.