Polres Bantul Bekuk 18 Tersangka Penyalahgunaan Narkotika hingga Obat Berbahaya

Kasus penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan obat berbahaya (obaya) di Kabupaten Bantul cukup marak.

Penulis: Christi Mahatma Wardhani | Editor: Kurniatul Hidayah
Istimewa
Jajaran Satresnarkoba Polres Bantul berhasil mengamankan 18 tersangka penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan obat berbahaya selama Februari 2021, Rabu (03/03/2021) 

Laporan Reporter Tribun Jogja Christi Mahatma Wardhani

TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL - Kasus penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan obat berbahaya (obaya) di Kabupaten Bantul cukup marak.

Baktinya ada belasan penyalahguna yang diamankan oleh jajaran Satresnarkoba Polres Bantul.

Kasat Resnarkoba Polres Bantul, AKP Archie Nevada mengatakan sepanjang Februari 2021, ada 18 tersangka dari 17 perkara diamankan polisi.

Dari 18 tersangka, satu diantaranya adalah ibu rumah tangga. 

Baca juga: Petahana Djoko Pekik Irianto Bakal Calon Tunggal Ketua Umum KONI DIY, Mendapat 43 Surat Dukungan

"Yang paling banyak adalah obat daftar G atau obat berbahaya. Dari 18 tersangka, 1 orang terjerat penyalahgunaan narkotika, 5 orang kasus psikotropika, dan paling banyak oabt berbahaya, ada 12 orang," katanya, Rabu (03/03/2021).

Ia menerangkan latar belakang para tersangka bermacam-macam. Ada yang sebagai ibu rumah tangga, mahasiswa, buruh, hingga pengemudi ojek online. 

Terkait motif, ia menyebut paling banyak ada adalah motif ekonomi. Sebab sebagian besar adalah pengedar. 

"Motifnya karena ekonomi, untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Keuntungan juga besar, bisa 100 persen dari modal. Apalagi dengan adanya pandemi COVID-19 ini, orang semakin tergiur dengan keuntungan besar," terangnya. 

Obat berbahaya, lanjut dia, lebih banyak terjadi karena harganya murah. Berbeda dengan narkotika dengan psikotropika yang relatif lebih mahal. Apalagi keuntungan bisa mencapai 100 persen. 

Itu pula yang membuat para pengedar tak kapok dipenjara, sebab ada beberapa tersangka yang residivis untuk kasus yang sama. Terkait pemasok, ia menyebut barang haram tersebut dipasok dari luar Bantul. 

"Kalau narkotika dikirim dari luar Jawa. Sedangkan obaya biasanya beli secara daring,"lanjutnya.

Baca juga: FORMASI & Prediksi BARCELONA Vs SEVILLA: Araujo Diragukan, Pedri dan Messi Siap Tampil

Ia berharap upaya yang dilakukan Satresnarkoba Polres Bantul dapat mengurangi penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan obat berbahaya.

Ia juga berharap warga Bantul tidak terjerumus dan mencoba barang haram tersebut, sebab akan merugikan diri sendiri, orangtua, juga keluarga.

Para tersangka yang terlibat dijerat Pasal 112 ayat (1) atau Pasal 111 ayat (1) UU Narkotika dengan hukuman paling singkat empat tahun penjara dan paling lama 12 tahun penjara dengan denda 8 miliar, Pasal 62 UU Psikotropika dengan hukuman paling lama lima tahun penjara dengan denda maksimal Rp 100 juta, dan Pasal 196 UU Kesehatan dengan pidana 10 tahun denda satu miliar sesuai perkara yang dijalani. (maw)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved