Kerusakan Pot di Kawasan Tugu Yogyakarta, Legislatif: Butuh Pencermatan Terkait Waktu Pengerjaan
Kalangan legislatif meminta Pemerintah Kota Yogyakarta agar lebih mencermati waktu pelaksanaan sebuah proyek infrastruktur.
Penulis: Azka Ramadhan | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Kalangan legislatif meminta Pemerintah Kota Yogyakarta agar lebih mencermati waktu pelaksanaan sebuah proyek infrastruktur.
Hal tersebut, seiring fenomena kerusakan beberapa pot di kawasan Tugu Pal Putih, yang usianya belum genap tiga bulan sejak diresmikan.
Sekretaris Komisi C DPRD Kota Yogyakarta, Sigit Wicaksono menyampaikan, kejadian ini merupakan yang ke dua dalam kurun waktu sebulan terakhir.
Baca juga: KONI DIY Ingin Satgas Puslatda Pantau Pelatihan Atlet PON DIY
Sebelumnya, kerusakan pun sempat menimpa manhole cover bagi saluran ducting, di pelataran monumen sakral sarat sejarah tersebut.
Tetapi, melihat fenomena kerusakan yang terulang hingga dua kali, dalam tempo yang cenderung singkat, legislatif enggan menutup mata.
Ia menilai, kesalahan tidak bisa dilimpahkan begitu saja pada pihak pelaksana, meski statusnya saat ini masih dalam fase pemeliharaan.
"Makanya, ini kan butuh pencermatan serius, terlepas dari pelaksanya itu sama atau tidak, dengan kerusakan yang terjadi sebelumnya," tandasnya, Selasa (1/3/2021).
Politisi Partai Nasional Demokrat (Nasdem) tersebut juga menambahkan, ada kemungkinan deretan kerusakan ini terjadi lantaran pelaksanaan proyek yang 'kejar tayang'.
Dalam artian, tenggat waktu lebih kurang tiga bulan, mengakibatkan hasil akhirnya jauh dari optimal.
"Bisa saja karena itu. Sehingga, Pemkot harus melakukan pencermatan lebih jauh mengenai target penyelesaian sebuah proyek infrastruktur seperti ini," ujarnya.
Baca juga: Lima Prioritas Pembangunan Sri Mulyani di Periode Kedua Jadi Bupati Klaten
Oleh karenanya, legislatif mendorong agar proyek 'kejar tayang' semacam ini tidak terulang kembali di masa yang akan datang.
Bukan tanpa alasan, kerugian yang muncul, dirasakan langsung oleh warga, serta kontraktor karena nama baik perusahaannya terancam tercoreng.
"Harus ditinjau ulang, ya, sehingga tidak merugikan kedua belah pihak. Masyarakat tidak dirugikan, kontraktor juga tidak dikejar-kejar waktu. Sehingga hasil pekerjaannya mampu terselesakan dengan baik," cetusnya.
"Karena kejadian semacam ini sudah terulang hingga dua kali, berarti memang ada hal teknis yang perlu dicermati secara sungguh-sungguh," imbuh Sigit. (aka)