Ini Syarat Dapatkan Diskon PPN Rumah Tapak dan Rusun Hingga 100%

Pemerintah akan memberlakukan potongan alias diskon Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 50 persen hingga 100 persen untuk rumah tapak atau rumah susun.

Editor: Sigit Widya
dok.istimewa
Ilustrasi 

5. Tidak boleh dijual kembali dalam jangka waktu satu tahun

Baca juga: 4 Pedoman Ketika Membeli Rumah Berdasarkan Feng Shui, Simak Ulasannya Berikut Ini

Baca juga: Pemerintah Akan Berikan Relaksasi KPR DP 0 Persen untuk Geliatkan Sektor Properti

Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani, mengatakan bahwa tujuan pemberian diskon PPN adalah untuk mendorong masyarakat melakukan belanja, terutama properti.

“Pemerintah ingin masyarakat melakukan pembelian hunian selama periode Maret 2021 sampai Agustus 2021," ucapnya, Senin (1/3/2021).

Senada, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Basuki Hadimuljono, mengatakan, kebijakan diskon PPN bertujuan untuk meningkatkan daya beli masyarakat di sektor properti.

Menurutnya, hal tersebut penting untuk mengurangi jumlah stok rumah yang telah dibangun oleh pengembang dan belum terserap.

"Sekaligus membantu masyarakat untuk memperoleh rumah layak huni yang sudah ada di pasar melalui pembebasan PPN," kata Basuki, Senin (1/2/2021).

Basuki menjelaskan, total pasokan rumah tapak atau rusun yang belum terserap sejak 2020 hingga saat ini sebanyak 57.621 unit.

Dari total pasokan rumah tapak dan rusun yang ada, 34.500 unit di antaranya termasuk dalam kategori non-subsidi yang dibebaskan dari biaya PPN.

Rinciannya, rentang Rp300 juta-Rp1 miliar sejumlah 9.000 unit, rentang Rp1 miliar-Rp2 miliar sebanyak 9.000 unit.

Selanjutnya, stok rumah tapak Rp2 miliar-Rp3 miliar sebanyak 4.500 unit, stok rumah tapak Rp3 miliar-Rp5 miliar sebanyak 4.500, dan stok rumah tapak di atas Rp5 miliar sebanyak 1.800 unit.

Terakhir, stok rumah susun atau apartemen dengan rentang harga Rp300 juta-Rp1 miliar sejumlah 7.500 unit.

Sementara rincian stok rumah tapak kategori subsidi seharga Rp150 juta, terdapat 21.321 unit. (Tribunjogja)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved