Ini Syarat Dapatkan Diskon PPN Rumah Tapak dan Rusun Hingga 100%

Pemerintah akan memberlakukan potongan alias diskon Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 50 persen hingga 100 persen untuk rumah tapak atau rumah susun.

Editor: Sigit Widya
dok.istimewa
Ilustrasi 

TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Pemerintah akan memberlakukan potongan alias diskon Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 50 persen hingga 100 persen untuk rumah tapak atau rumah susun (rusun).

Besaran potongan PPN berlaku berdasarkan harga hunian.

Pemberian insentif 50 persen berlaku untuk pembelian rumah tapak atau rusun dengan harga Rp2 miliar sampai Rp5 miliar.

Sementara untuk pembelian rumah tapak dan rusun dengan harga maksimal Rp2 miliar, pemerintah membebaskan total PPN

Kebijakan berlaku untuk masa pajak Maret 2021 hingga Agustus 2021.

Baca juga: Daftar Lengkap 21 Mobil yang Masuk dalam Insentif PPnBM Mulai Maret 2021, Berikut Estimasi Harganya

Baca juga: Harga Mobil : Inden Toyota GR Yaris Sangat Diminati, Berapa Kira Kira Harga OTR nya ?

Nah,  ada beberapa persyaratan untuk mendapatkan insentif pembelian rumah tapak atau rusun dari pemerintah.

Satu di antaranya, hunian wajib diserahkan secara fisik pada periode pemberian insentif.

Dengan kata lain, diskon PPN tidak berlaku untuk hunian yang baru jadi pada tahun berikutnya meskipun pembelian pada tahun ini.

Kalau Anda penasaran bagaimana bisa mendapatkan diskon PPN dari pemerintah untuk pembelian rumah tapak atau rusun, simak persyaratannya berikut:

1. Punya harga jual maksimal Rp5 miliar

- Diskon PPN 100 persen untuk hunian berharga maksimal Rp2 miliar

- Diskon PPN 50 persen untuk hunian berharga di atas Rp2 miliar hingga Rp5 miliar

2. Diserahkan secara fisik pada periode pemberian insentif

3. Berupa rumah baru yang diserahkan dalam kondisi siap huni

4. Berlaku maksimal satu rumah tapak atau rusun untuk satu orang

5. Tidak boleh dijual kembali dalam jangka waktu satu tahun

Baca juga: 4 Pedoman Ketika Membeli Rumah Berdasarkan Feng Shui, Simak Ulasannya Berikut Ini

Baca juga: Pemerintah Akan Berikan Relaksasi KPR DP 0 Persen untuk Geliatkan Sektor Properti

Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani, mengatakan bahwa tujuan pemberian diskon PPN adalah untuk mendorong masyarakat melakukan belanja, terutama properti.

“Pemerintah ingin masyarakat melakukan pembelian hunian selama periode Maret 2021 sampai Agustus 2021," ucapnya, Senin (1/3/2021).

Senada, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Basuki Hadimuljono, mengatakan, kebijakan diskon PPN bertujuan untuk meningkatkan daya beli masyarakat di sektor properti.

Menurutnya, hal tersebut penting untuk mengurangi jumlah stok rumah yang telah dibangun oleh pengembang dan belum terserap.

"Sekaligus membantu masyarakat untuk memperoleh rumah layak huni yang sudah ada di pasar melalui pembebasan PPN," kata Basuki, Senin (1/2/2021).

Basuki menjelaskan, total pasokan rumah tapak atau rusun yang belum terserap sejak 2020 hingga saat ini sebanyak 57.621 unit.

Dari total pasokan rumah tapak dan rusun yang ada, 34.500 unit di antaranya termasuk dalam kategori non-subsidi yang dibebaskan dari biaya PPN.

Rinciannya, rentang Rp300 juta-Rp1 miliar sejumlah 9.000 unit, rentang Rp1 miliar-Rp2 miliar sebanyak 9.000 unit.

Selanjutnya, stok rumah tapak Rp2 miliar-Rp3 miliar sebanyak 4.500 unit, stok rumah tapak Rp3 miliar-Rp5 miliar sebanyak 4.500, dan stok rumah tapak di atas Rp5 miliar sebanyak 1.800 unit.

Terakhir, stok rumah susun atau apartemen dengan rentang harga Rp300 juta-Rp1 miliar sejumlah 7.500 unit.

Sementara rincian stok rumah tapak kategori subsidi seharga Rp150 juta, terdapat 21.321 unit. (Tribunjogja)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved