Struktur APBD 2021 Dinilai Sudah Fokus untuk Pandemi, Pemkot Yogyakarta Masih Kaji SE

Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta siap melakukan kajian mengenai kebijakan refokusing anggaran, seiring adanya Surat Edaran (SE) dari pemerintah

Penulis: Azka Ramadhan | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA/ Azka Ramadhan
Wakil Wali Kota Yogyakarta, Heroe Poerwadi. 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta siap melakukan kajian mengenai kebijakan refokusing anggaran, seiring adanya Surat Edaran (SE) dari pemerintah pusat.

Sejauh ini, beberapa pemerintah daerah di DIY sudah mengambil keputusan untuk melaksanakannya.

Selaras dengan SE Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Nomor SE-2/PK/2021 terkait penyesuaian penggunaan anggaran transfer ke daerah, terdapat sejumlah refocusing. 

Terutama, berkaitan Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Bagi Hasil (DBH), Dana Insentif Daerah (DID) serta Dana Alokasi Khusus (DAK).

Baca juga: PLN Pasok Listrik Slasar Malioboro Yogyakarta

Refokusing tersebut ditekankan pada penanganan pandemi Covid-19, termasuk dalam rangka penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro. 

Teruntuk DAU, minimal dialokasikan 8 persen dengan memperhatikan tingkat kasus Covid-19 yang ditetapkan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

Merujuk SE itu, pemanfaatannya adalah untuk mendukung vaksinasi, posko di kelurahan dan insentif tenaga kesehatan daerah.

Sedangkan DID, minimal dialokasikan 30 persen dari yang diterima daerah di bidang kesehatan. 

Ketentuan lain, refokusing DAK fisik agar sebanyak mungkin menggunakan tenaga kerja lokal maupun bahan baku lokal.

"Kita siap saja untuk itu (refokusing anggaran). Kemarin, secara lisan sudah dibahas, kemudian sekarang dokumennya sedang kita kaji," terang Wakil Wali Kota Yogyakarta, Heroe Poerwadi, Jumat (26/2/2021).

Ia pun menyampaikan, dalam penyusunan APBD 2021, Pemkot Yogyakarta bersama kalangan legislatif sebenarnya sudah mempertimbangkan segala kegiatan penanganan Covid-19.

Ya, mulai dari aspek pencegahan, penanganan, maupun pemulihan ekonomi. Sehingga, kegiatannya telah masuk dalam program reguler di setiap OPD.

Baca juga: Harga Cabai Rawit di Bantul Meroket Rp 85 Ribu per Kilogram, Pedagang Mengaku Penjualan Menurun

"Untuk kegiatan darutat dan belum teralokasikan, tetap bisa terakomodir karena ada BTT (Biaya Tidak Terduga) yang tahun ini besarannga Rp 13 miliar," katanya.

Selain itu, demi kehati-hatian dalam penyusunan anggaran, pihaknya juga mellibatkan kejaksaan, khususnya dalam hal pencairan dan penggunaan BTT untuk penanganan pandemi Covid-19.

Karenanya, Heroe meyakini, stuktur APBD 2021 sudah dianggap fokus, sekaligus terperinci.

"Jadi, konstruksi APBD 2021 ini sudah cukup fokus dalam penanganan Covid-19. Mitra pemerintah juga terlibat agar kebijakan yang diambil tepat," pungkasnya. (aka)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved