Yogyakarta

Kelanjutan Polemik Pekerja dan Pengusaha Hotel Grand Quality, Pekerja Tuntut Pesangon

Sengketa pembayaran pesangon sudah berulangkali diupayakan mediasi, namun dari pengusaha selalu meminta nego dan hingga kini belum dibayarkan.

Tayang:
Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM / Ahmad Syarifudin
Kuasa Hukum Federasi Serikat Pekerja Mandiri hotel Grand Quality, Marganingsih bersama para buruh menggelar konferensi pers di Caturtunggal, Depok, Sleman, Jumat (26/2/2021) 

TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Polemik antara pekerja dan pengusaha Hotel Grand Quality (GQ) masih berlanjut.

Upaya mediasi yang sudah dibangun sejak 13 Januari 2021 belum menemui titik temu.

Pihak manajemen hotel dikabarkan belum mau membayar pesangon.

Meskipun, para buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Mandiri (FSPM) Grand Quality telah menurunkan jumlah pesangon yang harus dibayarkan, di bawah nilai nota anjuran Dinas Tenaga Kerja Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta

Kuasa Hukum Federasi Serikat Pekerja Mandiri, Marganingsih mengatakan, nilai pesangon yang harus dibayarkan kepada pekerja sesuai anjuran yang telah dikeluarkan oleh Dinas Tenaga Kerja Provinsi DIY nomor 565/0748 tanggal 26 Oktober 2020 dan nomor 565/0923 tertanggal 30 Desember 2020 sejumlah Rp3.398.729.071.

Baca juga: Maraknya Hotel di Yogyakarta yang Dijual, Peneliti Pusat Studi Pariwisata UGM: Sudah Dikalkulasi

Menurut dia, sengketa pembayaran ini sudah berulangkali diupayakan mediasi, namun dari pengusaha selalu meminta nego terus-menerus dan hingga kini belum dibayarkan. 

Karena itu, apabila tidak ada respon positif dari perusahaan, pihaknya bersama kreditur lain memastikan akan melakukan upaya hukum.

Berupa permohonan pailit ke Pengadilan Niaga di Pengadilan Negeri Semarang pada awal bulan Maret 2021. 

"Ini bukan berarti kami tidak sabar. Tapi ini sudah melewati batas atau keterlaluan," kata dia, saat menggelar konferensi pers, Jumat (26/2/2021). 

Kisruh antara buruh dan majikan di Hotel Grand Quality Yogyakarta ini bermula di Bulan April 2020.

Di bulan tersebut, pihak manajemen hotel memutuskan untuk meliburkan semua karyawan karena alasan terimbas pandemi. 

Seorang pekerja, Nur Asyiah mengatakan, semenjak diliburkan itu, tidak ada pemberitahuan apapun dari pihak perusahaan.

Apakah akan dipekerjakan lagi atau tidak.

Baca juga: Terdampak Pandemi Covid-19, Bisnis Perhotelan di Bantul Kelimpungan, 1 Hotel Gulung Tikar

Menurut dia, karyawan dirumahkan dengan status digantungkan tanpa ada kepastian, tanpa ada upah.

Padahal, ia mengaku sudah bekerja di perusahaan sejak hotel pertama beroperasi yaitu tahun 1992. 

Empat bulan setelah dirumahkan, tepatnya pada bulan Agustus 2020, ada program bantuan dari pemerintah bagi karyawan yang terdampak pandemi.

Gayung bersambut, Asyiah bersama 54 pekerja lainnya--yang tidak memiliki penghasilan--bermaksud mengusulkan supaya menerima bantuan.

Namun, saat itu BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan yang menjadi syarat menerima bantuan telah ditutup perusahaan dengan alasan tidak sanggup membayar iuran. 

Nur Asyiah bersama rekan-rekannya mengaku terkatung-katung tanpa kepastian.

Sudah hampir satu tahun kehilangan pekerjaan dan tidak menerima upah.

Padahal harus menghidupi keluarga.

Apalagi, pesangon juga tak kunjung dibayarkan. 

Tak ada pilihan, Ia bersama teman-temannya akhirnya menggandeng pengacara untuk melakukan perundingan.

"Tadinya Bipartit ke pengusaha. Tapi tidak ada tanggapan, ya sudah akhirnya kami tripartit ke Dinas Tenaga Kerja Provinsi," ungkap dia.

Hingga kini polemik tersebut masih terus bergulir. 

Baca juga: Upaya Hotel di Yogyakarta untuk Tetap Bertahan di Masa Pandemi Covid-19

Janji Akan Dibayar 

Terpisah, saat dikonfirmasi, Kuasa hukum Hotel Grand Quality, Achmad Nur Qodin, S.HI.MH menyampaikan, pihaknya sudah membangun komunikasi dengan Federasi Serikat Pekerja Mandiri agar ada win - win solution.

Bahkan, dalam waktu dekat, pihaknya menginginkan ada perdamaian.

Sehingga, Ia mengharapkan polemik internal ini tidak perlu dibawa sampai ke ranah hukum.

Pertimbangannya, demi kemaslahatan bersama antara buruh dan pengusaha. 

"Saya sudah komunikasi dengan serikat buruh. Dalam waktu dekat, kami akan berdamai. Pada intinya, kita sepakat secara internal," ujar dia. 

Dengan berdamai, Qodin memastikan, pesangon para buruh tetap akan dibayarkan.

Baca juga: Terdampak Pandemi, 50 Hotel dan Restoran di DI Yogyakarta Mati Sampai Jual Aset

Tetapi, nominalnya berdasarkan kesepakatan bersama, tidak sesuai dengan nota anjuran yang dikeluarkan oleh Disnaker DIY.

Sebab, menurut dia, perhitungan yang dipakai kurang tepat.

Ada perbedaan perhitungan tahun sehingga selisih nominalnya sangat banyak bahkan di luar kemampuan pihak perusahaan.

Lagipula, kata dia, saat ini sedang masa pandemi, ekonomi sedang sulit.

Atas pertimbangan tersebut, pihaknya menginginkan ada perdamaian dan tidak perlu dibawa sampai ke ranah hukum.

Ia memastikan, pesangon pekerja tetap akan dibayar tetapi atas dasar kesepakatan bersama. 

"Kami berupaya kepada serikat pekerja untuk dilakukan upaya damai. (Sehingga) berbuah baik bagi semuanya. Baik untuk pekerja dan baik untuk pengusaha," tuturnya.( Tribunjogja.com )

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved