Pemkab Kulon Progo Luncurkan Aplikasi Pelaporan Perceraian Terintegrasi Kulon Progo (PencarKu)
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kulon Progo melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kulon Progo
Penulis: Sri Cahyani Putri | Editor: Kurniatul Hidayah
Laporan Reporter Tribun Jogja, Sri Cahyani Putri Purwaningsih
TRIBUNJOGJA.COM, KULON PROGO - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kulon Progo melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kulon Progo secara resmi meluncurkan aplikasi Pelaporan Perceraian Terintegrasi Kulon Progo (PencarKu).
Peluncuran aplikasi tersebut didasari kerjasama antara Pemkab Kulon Progo dengan Pengadilan Agama (PA) Wates serta Pengadilan Negeri (PN) Wates.
Baca juga: Kapolda Jateng Larang Pengerahan Massa Saat Pelantikan Kepala Daerah Terpilih
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kulon Progo, Aspiyah menjelaskan aplikasi PencarKu bertujuan mengintegrasikan data kependudukan bagi masyarakat Kulon Progo pasca perceraian.
Untuk PA Wates akan melayani masyarakat beragama Islam berupa putusan pengadilan dan akta cerai.
Sementara bagi masyarakat non-Muslim akan dilayani oleh PN Wates.
Serta Disdukcapil Kulon Progo akan melayani penerbitan KK asli dan KTP elektronik.
"Jadi pasca masyarakat bercerai, melalui aplikasi PencarKu petugas PA maupun PN akan menginput data-data misalnya KK asli, KTP asli, surat putusan dan akta cerai. Kemudian data tersebut akan diverifikasi oleh Disdukcapil dan akan diterbitkan KK dan KTP asli dengan status baru misalnya cerai hidup," terangnya saat dihubungi, Kamis (25/2/2021).
Baca juga: Logistik Vaksin COVID-19 Tiba di Gunungkidul, 30 Ribu Calon Penerima Sudah Terdata
Dengan demikian, pasca bercerai mereka tidak perlu melaporkan data kependudukannya secara langsung ke Kantor Disdukcapil Kulon Progo.
Terlebih melalui aplikasi PencarKu ini, diharapkan dapat meningkatkan kualitas data kependudukan di Kulon Progo. (scp)