Terungkap Alur Penjualan Senjata Api Ilegal ke KKB Papua, Oknum TNI dan Polisi Diduga Ikut Terlibat
Oknum TNI Praka MS, anggota Polres Kota Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, diduga terlibat dalam memasok senjata ke KKB Papua
TRIBUNJOGJA.COM - Sejumlah senjata api yang digunakan oleh Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Papua diketahui merupakan senjata api ilegal.
Hal tersebut berdasarkan dari temuan TNI dan Polisi yang berhasil mengungkap bahwa senjata yang digunakan kelompok separatis tersebut berasal dari selundupan atau penjualan secara ilegal.
Selain itu, alur penjualan senjata api ilegal ke KKB Papua tersebut diduga juga melibatkan oknum anggota TNI Praka MS dan 2 oknum polisi Bripka ZP serta Bripka RA ke KKB Papua.
Oknum TNI Praka MS, anggota Polres Kota Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, diduga terlibat dalam memasok senjata ke kelompok separatis bersenjata tersebut.
Baca juga: Buntut Serangan KKB Papua ke Bandara Aminggaru, Maskapai Putuskan Hentikan Penerbangan
Baca juga: Baku Tembak TNI vs KKB di Intan Jaya Papua, Anggota Satgas Raider TNI Gugur Tertembak di Perut
Peran mereka berbeda, oknum TNI Praka MS yang bertugas di Batalyon 733/Masariku Ambon berperan menjual 600 amunisi ke KKB Papua.
Sedangkan Bripka ZP dan RA memasok senjata jenis revolver dan senjata rakitan laras panjang.
Kini, ketiga oknum tersebut ditangkap oleh kesatuan masing-masing.
Praka MS diperiksa oleh penyidik POM Kodam XVI/Pattimura, sedangkan Bripka ZP dan Bripka RA diperiksa Propam Polda Maluku.
Lantas bagaimana alur penjualan senjata dan amunisi para oknum aparat keamanan tersebut kepada KKB Papua?
Dikutip dari Kompas.id artikel berjudul "Dua Senjata dan 600 Amunisi Terkirim dari Ambon ke Papua, Polisi dan Tentara Diduga Terlibat" terungkap alur penjualan senjata dan amunisi tersebut.
Seperti diketahui, dari pemeriksaan penyidik POM dan Propam Polda Maluku, para oknum tersebut sudah berulangkali menjual amunisi dan senjata ke KKB Papua.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Kompas, Praka MS menjual amunisi tersebut kepada AT (50), warga Kota Ambon, dengan harga Rp 1,5 juta atau seharga Rp 2.500 per kilogram.
AT lalu mengirimkan peluru itu kepada seseorang di Papua melalui WT alias J.
WT adalah warga yang ditangkap oleh anggota Polres Bintuni pada 3 Februari.
Setelah polisi menangkap WT di Bintuni, polisi lalu mencari AT di Ambon.
AT sempat melarikan diri ke Makassar, Sulawesi Selatan, kemudian pulang pada Minggu (21/2/2021) petang.
Ia ditangkap oleh seorang penyidik Reserse Kriminal Umum Polda Maluku, kemudian diproses di Polda Maluku.
Dari pengakuan, peran Praka MS terungkap.
WT sudah beberapa kali mengirim amunisi ke Papua.
Baca juga: Serang Prajurit Paskhas AU di Bandara Amenggaru Puncak Papua, Seorang Anggota KKB Tewas Ditembak
Baca juga: KKB Papua Kirim Tantangan Perang Terbuka pada TNI dan Polri, Wakapolda Papua: Kita Akan Hadapi
Pada Senin malam, Kompas menelusuri tempat tinggal AT di Desa Hative Kecil, Kecamatan Sirimau.
Rumah lantai dua itu tampak sepi.
Para tetangga kaget dengan keterlibatan AT dalam penjualan amunisi.
”Memang selama satu minggu terakhir ini, dia menghilang dari kampung,” ujar seorang tetangga AT.
Jual 600 butir peluru kaliber 5,56 milimeter
Praka MS dan Bripka ZP serta Bripka RA diduga menjual dua pucuk senjata api serta 600 butir peluru kaliber 5,56 milimeter dari Ambon, Maluku, ke Papua.
Hingga Selasa (23/2/2021) pagi, pihak Kepolisian Daerah Maluku dan Datesemen Polisi Militer Komando Daerah Militer/XVI Pattimura membenarkan adanya kasus tersebut.
Komandan Detasemen POM Kodam XVI/Pattimura Kolonel CPM J Pelupessy mengatakan, MS sedang dalam pemeriksaan penyidik POM.
MS baru diserahkan oleh bagian intelijen Kodam Pattimura pada Senin (22/2/2021) malam.
Pihaknya berjanji akan menyampaikan perkembangan kasus tersebut kepada masyarakat secepatnya.

Melibatkan orang lain
Sementara itu, Kepala Bidang Humas Polda Maluku, Kombes M Roem Ohoirat, mengatakan kedua anggota tersebut beraksi dengan melibatkan orang lain.
ZP menjual senjata api rakitan menyerupai SS1, sedangkan RA menjual revolver standar.
Roem belum mau menjelaskan lebih dalam tentang kronologi kasus.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Kompas, senjata rakitan SS1 itu dijual dengan harga sekitar Rp 40 juta, sedangkan revolver sekitar Rp 15 juta.
Revolver itu milik seorang anggota TNI Angkatan Udara yang dipinjamkan kepada RA.
”Kepastiannya tunggu konferensi pers nanti,” ujar Roem.

Menurut dia, keterlibatan anggota Polri dalam upaya penjualan senjata ke kelompok kriminal bersenjata di Papua mencoreng nama baik institusi Polri yang selama ini membantu TNI memerangi kelompok tersebut.
”Tidak ada toleransi sedikit pun bagi anggota yang bertindak seperti itu,” katanya.
ZP menjual senjata api rakitan menyerupai SS1, sedangkan RA menjual revolver standar.
Roem berjanji, pihak akan mengusut tuntas kasus tersebut, termasuk mendalami keterlibatan pihak lain di luar Polri, seperti masyarakat umum atau instansi yang lain.
Roem enggan menanggapi berkembangnya informasi bahwa ada oknum dari insitusi lain juga ikut terlibat.
( surya/ kompas )
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Alur Penjualan Senjata ke KKB, Libatkan Oknum TNI Praka MS dan 2 Oknum Polisi Bripka ZP & Bripka RA