Tak Ada Satupun Pasien Covid-19 yang Meninggal Dunia di DIY Dapat Santunan dari Kemensos

Hal tersebut dipastikan setelah muncul Surat Edaran Kemensos baru yaitu SE no 150/3.2/BS.01.02/02/2021.

Editor: Muhammad Fatoni
Dokumentasi BPBD Kota Yogyakarta
Pemakaman Jenazah COVID-19 di Bantul Ditugaskan pada Warga Terlatih 

TRIBUNJOGJA.COM - Tidak ada satu pun pasien Covid-19 yang meninggal dunia di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) yang mendapatkan santunan dari Kementerian Sosial (Kemensos).

Hal tersebut dipastikan setelah muncul Surat Edaran Kemensos baru yaitu SE no 150/3.2/BS.01.02/02/2021.

Kepala Dinas Sosial DIY, Endang Padmintarsih, menyampaikan dirinya mendapatkan SE Kemensos terbaru soal tidak ada anggaran untuk santunan bagi pasien Covid-19 pada hari ini.

"Iya (santunan dihentikan), jadi begini surat edaran itu juga baru saya terima resmi hari ini, kemudian kami di WA kemarin Sabtu. Ini ditindaklanjuti ke kabupaten kota, karena alokasi anggaran di 2021 tidak ada, jadi tidak bisa ditindaklanjuti," kata dia, saat dihubungi, Senin (22/2/2021).

Baca juga: VIRAL Anggota DPRD Bantul Sebut Ada Proyek Pemakaman Covid-19, Relawan Gruduk Kantor Dewan

Baca juga: UPDATE Peta Epidemiologi Covid-19: Mayoritas Kapanewon di Sleman Berstatus Zona Kuning dan Oranye

Ia mengungkapkan sejak adanya SE Kemensos soal pemberian santunan bagi pasien meninggal akibat Covid-19 pada Juni 2020 lalu di DIY belum ada yang mengajukan.

"Belum ada, memang di 2020 berproses dari surat edaran disampaikan untuk santunan alokasi anggarannya," ujar dia.

Lalu, pada tahun 2021 barulah pihaknya mengusulkan ada sebanyak 151 orang meninggal dunia akibat terpapar Covid-19. Menurutnya pihak kabupaten dan kota harus mengumpulkan data terlebih dahulu.

"Akhirnya belum bisa dicairkan kami sudah mengusulkan di DIY itu ada 151 jiwa, yang meninggal karena Covid. Belum ada satupun yang terealisasi, mungkin Kemensos berproses dengan anggaran, tapi ternyata tidak teralokasikan," kata dia.

Ilustrasi pasien corona, virus corona, Covid-19
Ilustrasi pasien corona, virus corona, Covid-19 (Shutterstock/Kobkit Chamchod via kompas.com)

Dia memaparkan pengusulan tunjangan bagi pasien Covid-19 yang meninggal dunia baru dilakukan pada tahun 2021.

Sebab, saat pengusulan tidak bisa serta merta, pengusulan harus dilengkapi dengan dokumen.

Misalnya surat atau dokumen yang menunjukkan yang bersangkutan benar meninggal akibat Covid-19.

 "Pengusulan, kita semua juga baru berproses karena kriteria. Kami kerjasama dengan dinkes karena yang mengeluarkan keterangan bersangkutan meninggal kena Covid-19 itu rumah sakit, jangan sampai ada hal-hal tidak diinginkan. Saya koordinasi dengan Dinkes bahwa surat yang dikeluarkan benar-benar kena Covid-19," ujar dia.

Baca juga: UPDATE Covid-19 hingga Senin 22 Februari 2021 Pagi: Data Rinci Sebaran Kasus Baru di 34 Provinsi

Baca juga: Pemkab Kulon Progo Terus Dorong Program Vaksinasi Covid-19, Rencana Ajukan 20.000 Vaksin

Endang mengatakan, pengusulan tersebut baru mulai dilakukan pada 5 Februari lalu.

Karena pengusulan yang diterima dari kabupaten dan kota baru pada awal 2021.

"Kami juga baru terima 2021 saya mengusulkan kemarin itu di tanggal 5 februari mengusulkannya. Karena baru masuk di awal Januari. Jadi Februari kita usulkan," ujar dia.

Mengenakan APD, sejumlah relawan PMI Gunungkidul membantu proses pemakaman jenazah pada Minggu (20/09/2020) kemarin.
Mengenakan APD, sejumlah relawan PMI Gunungkidul membantu proses pemakaman jenazah pada Minggu (20/09/2020) kemarin. (Istimewa)
Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved