Yogyakarta

Pemda DI Yogyakarta Loloskan 825 KPM dari Program PKH di 2021

Sebanyak 825 KPM menerima bantuan Usaha Ekonomi Produktif (UEP) bagi masyarakat miskin yang sudah lolos dari program PKH dan dinyatakan mandiri.

Penulis: Miftahul Huda | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM / Nanda Sagita
Kepala Dinsos DIY, Endang Patmintarsih 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Warga miskin Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) perlu bersiap-siap menerima bantuan Usaha Ekonomi Produktif (UEP) bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) Graduasi atau masyarakat miskin yang sudah lolos dari program PKH dan dinyatakan mandiri.

Kepala Dinas Sosial (Dinsos) DIY Endang Patmintarsih mengatakan, program PKH Graduasi melalui UEP ini didanai lewat Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) DIY 2021 dengan total pagu sekitar Rp2,475 miliar yang diperuntukan kepada 825 KPM.

Sebelum dilakukan pencairan, Dinsos DIY terlebih dahulu melakukan seleksi kepada calon penerima bantuan.

"Tentu akan kami seleksi, supaya bantuan ini tepat sasaran. Tahun ini kami ada 825 KPM," katanya, Jumat (19/2/2021).

Baca juga: Ini Tanggapan Dewan Terkait Penurunan Jumlah Penerima Bansos PKH di DI Yogyakarta

Data terkini, Dinsos DIY mencatat untuk penerima PKH 2021 sebanyak 196.232 KPM, jika dikurangi 825 KPM penerima PKH yang tergraduasi, artinya masih ada sisa 168.407 KPM yang belum mandiri.

"Yang jelas kami terus mendorong agar masyarakat yang dulunya masuk ke PKH bisa mandiri dan mengikuti PKH Graduasi," imbuh Endang.

Ia menambahkan, program PKH Graduasi melalui UEP di DIY masih tahap sosialisasi kepada masyarakat.

Setelah sosialisasi, Dinsos DIY akan melakukan seleksi, apakah KPM yang ditunjuk sanggup dan bertanggung jawab dengan modal yang diberikan oleh pemda DIY atau tidak.

"Kan sia-sia kalau dikasih modal ternyata tidak ada pertanggung jawabannya. Jadi tetap ada pendampingnya nanti," tambah Endang.

Kasi Penanganan Fakir Miskin Dinsos DIY Suakamto menambahkan, target pengentasan kemiskinan melalui UEP PKH Graduasi seharusnya bisa melebihi 825 KPM.

Hanya saja, tidak semua masyarakat yang tergolong KPM memiliki tempat usaha di antaranya toko kelontong, angkringan atau sejenisnya.

Sehingga Dinsos DIY kesulitan mencari penerima UEP PKH Graduasi tersebut, lantaran syarat utamanya yakni KPM harus memiliki usaha.

"Banyak sebetulnya, cuma yang ada usaha kan sedikit, sementara bantuan ini kan utk pemberdayaan dengan bantuan UEP, kalau gak punya usaha ya gak lolos, misal kerjaannya hanya momong," kata Sukamto.

Baca juga: Dinsos DI Yogyakarta Sebut Ada Penurunan Jumlah PKH dalam Penerimaan Bansos 2021

Masih kata Sukamto, Dinsos DIY mentargetkan pencairan bantuan UEP PKH Graduasi dari APBD DIY pada Juli tahun ini.

Model pencairannya, lanjut Kamto, para KPM wajib membuka rekening Bank BPD DIY, selanjutnya bantuan sebesar Rp3 juta akan ditransfer ke rekening penerima bantuan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved