CPNS 2021

Info Jadwal Seleksi CPNS/PPPK 2021, Pendaftaran Via SSCN

Selanjutnya Pendaftaran CPNS 2021 akan dibuka April dan seleksi PPPK 2021 dimulai Mei 2021

Editor: Rina Eviana
Kompas.com
Ilustrasi : Penyelenggaraan Tes CPNS 2021 

Tribunjogja.com - Seleksi CPNS 2021 akan segera dibuka. Rencananya Maret 2021 mendatang pemerintah akan menentukan Formasi CPNS 2021.

Selanjutnya Pendaftaran CPNS 2021 akan dibuka April dan seleksi PPPK 2021 dimulai Mei 2021.

Sebagaimana rekrutmen CPNS tahun-tahun sebelumnya, pendaftaran CPNS 2021 hingga mengunggah berkas bisa dilakukan via online lewat Sistem Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil ( SSCN).

Pemerintah akan membuka perekrutan pegawai lewat seleksi CPNS/PPPK 2021 pada tahun ini.
Pemerintah akan membuka perekrutan pegawai lewat seleksi CPNS/PPPK 2021 pada tahun ini. (sscndata.bkn.go.id)

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Tjahjo Kumolo dan Menteri Keuangan disebut telah menyetujui rencana kebutuhan ASN dalam tes CPNS 2021.

"Rencananya bulan Maret akan ditetapkan formasinya (formasi CPNS 2021), dan bulan April-Mei dibuka proses pendaftaran ( penerimaan CPNS 2021), dan Juni mulai dilakukan seleksi," ujar Plt Deputi SDM Aparatur Kementerian PAN-RB Teguh Widjinarko dikutip dari Kontan, tempo hari.

Saat ini Kementerian PAN-RB masih menunggu pertimbangan teknis berikutnya. Yakni pertimbangan teknis dari Badan Kepegawaian Negara ( BKN). Jika prosesnya lancar, pendaftaran CPNS 2021 bisa dibuka per April 2021.

"Kira-kira seperti itu (April dimulai pendaftaran seleksi CPNS 2021). Tergantung dari selesainya pertimbangan teknis Kemenkeu dan BKN," kata Teguh. 

"Untuk formasi CPNS 2021 dan instansi mana saja yang membuka peluang, kami masih mengolah data yang masuk. paling cepat akan diumumkan pada akhir Maret," kata dia lagi. Seleksi ASN akan terbagi menjadi dua posisi. Antara lain adalah Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja ( PPPK). "Secara total tahun 2021 pemerintah telah menentukan kebutuhan ASN sejumlah sekitar 1.300.000," terang Teguh.

Angka penerimaan CPNS 2021 tersebut terdiri dari berbagai formasi. Antara lain pada tahun 2021, pemerintah akan merekrut 1 juta guru PPPK sesuai program Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Baca juga: Catat, Berikut Syarat Pendaftaran CPNS 2021, PPPK 2021 Serta untuk Lulusan SMA/SMK Sederajat

Perekrutan 1 juta guru tersebut akan mengisi formasi Pemerintah Daerah (Pemda). Selain guru, Pemda juga akan membuka 70.000 jabatan fungsional PPPK dan 119.000 CPNS jabatan teknis yang diperlukan termasuk tenaga kesehatan.

Sementara formasi CPNS 2021 untuk pemerintah pusat ditetapkan sebanyak 83.000 orang. Teguh menyebut formasi tersebut terbagi untuk PPPK dan CPNS masing-masing 50 persen. "Rincian angka detailnya akan diumumkan kemudian," jelas Teguh.

Nasib guru honorer

Foto ILUSTRASI - Peserta ujian SKB CPNS 2019 di Surabaya, Selasa (22/9/2020).
Foto ILUSTRASI - Peserta ujian SKB CPNS 2019 di Surabaya, Selasa (22/9/2020). (AFP/JUNI KRISWANTO)

Terkait tenaga honorer terbatas untuk menjadi PNS, dirinya menepis hal tersebut. Tenaga honorer tetap bisa mengikuti seleksi CPNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Sambung Teguh, asalkan memenuhi persyaratan sesuai Undang-Undang (UU) Nomor Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, guru honorer tetap bisa mengikut pendaftaran CPNS 2021

"Sebenarnya semua warga negara memiliki hak untuk mengikuti seleksi baik CPNS maupun calon PPPK, sepanjang memenuhi persyaratan yang ditentukan. Kita tidak mengarahkan honorer ke PPPK, tetapi dipersilahkan pula mereka yang memenuhi persyaratan untuk ikut dalam seleksi CPNS 2021," jelas dia.

Dia mengatakan, pemerintah mengarahkan para tenaga honorer beralih status menjadi PPPK karena tenaga honorer rata-rata berusia di atas 35 tahun. Sedangkan syarat usia untuk menjadi PNS adalah di bawah itu.

Namun, khusus untuk jabatan guru, sesuai dengan kesepakatan Mendikbud, Menteri PANRB, Menteri Keuangan, Menteri Dalam Negeri dan BKN akan merekrut melalui seleksi PPPK hingga 1 juta formasi tahun ini.

Sebagai informasi, pada Januari-Februari 2021, akan dilakukan verifikasi dan validasi ulang terhadap usulan jumlah formasi yang masuk tersebut. Diharapkan pada akhir Maret ini, formasi dan waktu tes CPNS 2021 sudah bisa ditetapkan dan diumumkan.

Kemudian, Kementerian PANRB akan menyusun dan menetapkan Peraturan Menteri PANRB sebagai dasar hukum pelaksanaan penerimaan CPNS 2021, dari jalur CPNS maupun jalur PPPK. Buka banyak rekrutmen Sementara itu, Menteri PAN-RB Tjahjo Kumolo mengungkapkan, pada CPNS 2021 akan banyak kementerian/lembaga yang tidak menerima CPNS baru. Hal serupa juga dilakukan di kementeriannya.

"Banyak kementerian yang menyepakati 2021 tidak merekrut CPNS baru. Kementerian PANRB untuk 2021 dan banyak kementerian lain tidak banyak merekrut CPNS baru," jelas dia ketika melakukan rapat kerja dengan DPR RI beberapa waktu lalu.

Tjahjo mengatakan, pendaftaran CPNS 2021 akan disesuaikan dengan kebutuhan dari masing-masing kementerian atau lembaga pemerintah. Menurut dia, bila di suatu kementerian banyak PNS telah memasuki masa pensiun, tidak serta merta jumlah pendafataran CPNS 2021 akan menyesuaikan jumlah pensiunan.

Baca juga: SIMAK! 4 Alasan Ikuti Seleksi CPNS/PPPK 2021 Beserta Besaran Gaji yang Bakal DIterima

"Termasuk yang pensiun 100, menerimanya tidak harus 100, mungkin bisa 25 hingga 50 dengan inovasi-inovasi baru," ujar dia.

Ia menjelaskan, pemerintah masih melakukan hitung-hitungan terkait kebutuhan jumlah CPNS tahun ini. Berdasarkan hitungan data yang masih dinamis, kebutuhan dalam penerimaan CPNS 2021 saat ini sebanyak 4,2 juta dengan 1,6 juta tenaga administrasi.

"Ini akan dijabat oleh Kementerian, Kemendikbud, dan Kemendagri, termasuk tenaga guru ada 1 juta, ada tambahan juga untuk dokter, perawat, bidan, dan juga tenaga penyuluh," ujar dia.

Tjahjo pun mengatakan, susutnya kebutuhan pegawai negeri sipil atau PNS juga menyesuaikan dengan perubahan pola kerja dengan tatanan normal baru pada tes CPNS 2021. Pasalnya, pandemi Covid-19 ternyata membuat pola kerja di rumah dan di kantor secara bergantian menjadi mungkin untuk dilakukan.

"Prinsipnya sesuai kebutuhan K/L, instasi, maupun pemerintah daerah, bukan keinginan yang selama ini ada. Sehingga membengkak. Termasuk mencermati pergerakan, perkembangan, dan dinamika selama 2020 adanya pandemi Covid-19 ini yang ada kebijakan kerja kedinasan di rumah dan kantor," ujar dia.(*)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved