Keraton Yogyakarta Buka Lowongan, Cari Abdi Dalem yang Rela Mengabdi, Ini Syaratnya

Namun baru-baru ini, Kawedanan Hageng Punakawan (KHP) Kridhomardowo yang membidangi kesenian dan pertunjukan di Karaton Ngayogyakarta

Penulis: Yuwantoro Winduajie | Editor: Kurniatul Hidayah
Istimewa
Keraton Yogyakarta Membuka Lowongan, Cari Abdi Dalem yang Rela Mengabdi 

Pertama dilaksanakan secara virtual dengan menyeleksi video yang dikirim peserta. 

Sementara untuk tahap kedua akan dilaksanakan penilaian secara langsung oleh tim dari KHP Kridhomardowo di Keraton Yogyakarta.

MB Brongtomadyo menambahkan, golongan yang dibuka pada penerimaan abdi dalem kali ini adalah wiyaga atau penabuh gamelan, pasindhen yakni penembang untuk perempuan, lebdaswara atau penembang untuk laki-laki, dan musikan atau korps musik yang bertugas memainkan alat musik barat di Keraton Yogyakarta.

Banyak juga yang mungkin mempertanyakan kenapa hanya empat golongan ini saja yang dibuka. MB Brongtomadyo mengungkapkan, itu semata karena alasan kebutuhan.

Baca juga: Universitas Tidar Magelang Buka Kuota 3.255 Kursi Untuk Mahasiswa Baru

"Kalau untuk golongan lain di Kridhomardowo, menurut KPH Notonegoro, ini masih mencukupi. Sementara untuk tepas atau kawedanan lain, bukan kapasitas saya untuk menjawab, karena tiap tepas dan kawedanan memiliki kebijakannya masing-masing tentang tata cara penerimaan Abdi Dalem dan bidang apa saja yang dibutuhkan,” jelasnya.

MB Brongtomadyo, menegaskan, menjadi seorang abdi dalem bukan merupakan sebuah pekerjaan.

Melainkan sebuah pengabdian semur hidup kepada Keraton Yogyakarta. Sehingga lowongan ini perlu dimaknai dengan cara yang berbeda.

"Jadi intinya pengabdian ya, dengan cara nguri-uri kabudayan hadiluhung, khususnya karawitan di Karaton Ngayogyakarta Hadiningrat, itu yang perlu ditanamkan. Takutnya kalau dikira ini sebagai pekerjaan dengan imbalan tertentu, nanti akan kecewa,” jelas MB Brongtomadyo.

Setelah lolos seleksi tahap kedua pun nantinya calon-calon yang lolos tidak langsung diangkat menjadi abdi dalem.

Mereka harus menjalani proses magang terlebih dahulu selama maksimal hingga dua tahun lamanya. (tro)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved